Berita

Pemusnahan lahan ganja di Aceh/Ist

Presisi

BNN Musnahkan Lahan Ganja Siap Panen di Aceh Sebanyak 7 Ton

KAMIS, 07 MARET 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja di Provinsi Aceh pada Rabu (6/3),

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Ruddi Setiawan, di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas 4 hektare.

Penemuan lahan ganja sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung.


Dari informasi tersebut, Tim BNN melakukan penyelidikan, selanjutnya dan menangkap salah seorang tersangka berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, selanjutnya BNN RI bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Dari hasil monitoring itulah, BNN menemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja dengan rincian sebagai berikut:

Lokasi pertama, dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare.

Disana, terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

Lokasi kedua, petugas menemukan lahan ganja dengan luas 2 hektare pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Disana, petugas menemukan 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

"Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton," kata Sulistyo.

Sulistyo pun mengatakan pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

Selanjutnya, bagi RZ dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35/2009.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya