Berita

Pemusnahan lahan ganja di Aceh/Ist

Presisi

BNN Musnahkan Lahan Ganja Siap Panen di Aceh Sebanyak 7 Ton

KAMIS, 07 MARET 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja di Provinsi Aceh pada Rabu (6/3),

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Ruddi Setiawan, di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas 4 hektare.

Penemuan lahan ganja sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung.


Dari informasi tersebut, Tim BNN melakukan penyelidikan, selanjutnya dan menangkap salah seorang tersangka berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, selanjutnya BNN RI bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Dari hasil monitoring itulah, BNN menemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja dengan rincian sebagai berikut:

Lokasi pertama, dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare.

Disana, terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

Lokasi kedua, petugas menemukan lahan ganja dengan luas 2 hektare pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Disana, petugas menemukan 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

"Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton," kata Sulistyo.

Sulistyo pun mengatakan pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

Selanjutnya, bagi RZ dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35/2009.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya