Berita

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro/Istimewa

Politik

Besok Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat di Kasus Dugaan Politik Uang

KAMIS, 07 MARET 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemanggilan terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat telah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi soal dugaan tindak pidana pemilu politik uang.

Anggota Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro menyebut, telah berkirim surat kepada dua caleg Partai Demokrat tersebut.

Dimas menjelaskan, penanganan perkara politik uang itu merupakan laporan masyarakat ke Bawaslu Republik Indonesia (RI), yang kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Jakpus untuk proses penelusuran dan klarifikasi kepada pihak terkait.

"Itu (perkara) pelimpahan dari Bawaslu RI. Kami masih proses pemanggilan saksi dan Pelapor saja sih. Pelapor dan Saksi sudah (diperiksa). Cuma Terlapor baru kita undang besok," ujar Dimas saat dihubungi, Kamis (7/3).

Dia menambahkan, klarifikasi terhadap dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat itu akan dilakukan Bawaslu Jakpus secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," sambungnya memaparkan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakpus itu juga membenarkan soal informasi daerah pemilihan (dapil) asal dua caleg Partai Demokrat yang berperkara dalam dugaan politik uang itu ada di Jakpus, dan masing-masing merupakan caleg DPR RI dan DPRD Provinsi.

"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka usai pemeriksaan)," katanya.

Lebih lanjut, Dimas memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena tiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Masih proses," tandasnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi Senin (4/3).

Dalam kasus ini, dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Puadi memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.

Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya