Berita

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro/Istimewa

Politik

Besok Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat di Kasus Dugaan Politik Uang

KAMIS, 07 MARET 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemanggilan terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat telah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi soal dugaan tindak pidana pemilu politik uang.

Anggota Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro menyebut, telah berkirim surat kepada dua caleg Partai Demokrat tersebut.

Dimas menjelaskan, penanganan perkara politik uang itu merupakan laporan masyarakat ke Bawaslu Republik Indonesia (RI), yang kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Jakpus untuk proses penelusuran dan klarifikasi kepada pihak terkait.


"Itu (perkara) pelimpahan dari Bawaslu RI. Kami masih proses pemanggilan saksi dan Pelapor saja sih. Pelapor dan Saksi sudah (diperiksa). Cuma Terlapor baru kita undang besok," ujar Dimas saat dihubungi, Kamis (7/3).

Dia menambahkan, klarifikasi terhadap dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat itu akan dilakukan Bawaslu Jakpus secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," sambungnya memaparkan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakpus itu juga membenarkan soal informasi daerah pemilihan (dapil) asal dua caleg Partai Demokrat yang berperkara dalam dugaan politik uang itu ada di Jakpus, dan masing-masing merupakan caleg DPR RI dan DPRD Provinsi.

"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka usai pemeriksaan)," katanya.

Lebih lanjut, Dimas memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena tiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Masih proses," tandasnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi Senin (4/3).

Dalam kasus ini, dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Puadi memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.

Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya