Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Raksasa Kripto Binance Berhenti Beroperasi di Nigeria

KAMIS, 07 MARET 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pertukaran mata uang kripto global Binance  menghentikan semua transaksi dan perdagangan dalam mata uang lokal Nigeria, naira (NGN).

Binance tidak memberikan alasan atas keputusan tersebut.  Namun baru-baru ini perusahaan yang berpusat di Malta itu terlibat dalam perselisihan peraturan dengan pihak berwenang di negara Afrika Barat itu.

Dalam pernyataannya, perusahaan mengatakan Binance Auto-Invest akan menghapus NGN dari daftar opsi pembayaran yang didukung pada platformnya sehari setelah diumumkan.

“Pengguna diimbau untuk menarik NGN, memperdagangkan aset NGN mereka, atau mengubah NGN menjadi kripto sebelum penghentian layanan NGN ini,” kata Binance, seperti dikutip dari RT, Kamis (7/3).

Pihak berwenang di Nigeria telah melancarkan tindakan keras terhadap bursa mata uang kripto, menuduh mereka mempromosikan pasar gelap valuta asing dan mengganggu stabilitas mata uang lokal.

Laporan LSEG (London Stock Exchange Group) mencatat bahwa naira jatuh ke titik terendah sepanjang masa sekitar 1.600 terhadap dolar AS pada akhir Februari.

Akhir bulan lalu, pemerintah Nigeria memblokir akses ke beberapa platform mata uang kripto utama, termasuk Binance, OctaFX, dan Coinbase. Binance mengonfirmasi bahwa beberapa kliennya di negara terpadat di Afrika telah mengalami kesulitan mengakses situs webnya.

Bank Sentral Nigeria (CBN) juga menandai Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia, atas dugaan pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Pekan lalu, Gubernur CBN Olayemi Cardoso mengatakan kepada wartawan bahwa badan antikorupsi Nigeria dan polisi bekerja sama untuk menyelidiki pasar kripto.

Menurutnya, 26 miliar dolar AS telah melewati Binance Nigeria pada tahun lalu saja, berasal dari sumber dan pengguna yang tidak dapat diidentifikasi oleh pihak berwenang.

Dua eksekutif senior Binance, yang dilaporkan terbang ke Abuja minggu lalu setelah pemblokiran situs web perusahaan mereka, telah ditahan oleh keamanan nasional Nigeria.

Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan ini mendapat pengawasan ketat dari pihak berwenang di seluruh dunia.

Pendirinya, Changpeng Zhao, dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada bulan April setelah mengaku bersalah di pengadilan AS pada bulan November tahun lalu atas tuduhan melanggar peraturan anti pencucian uang, yang mengakibatkan denda sebesar 4 miliar dolar AS.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya