Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Raksasa Kripto Binance Berhenti Beroperasi di Nigeria

KAMIS, 07 MARET 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pertukaran mata uang kripto global Binance  menghentikan semua transaksi dan perdagangan dalam mata uang lokal Nigeria, naira (NGN).

Binance tidak memberikan alasan atas keputusan tersebut.  Namun baru-baru ini perusahaan yang berpusat di Malta itu terlibat dalam perselisihan peraturan dengan pihak berwenang di negara Afrika Barat itu.

Dalam pernyataannya, perusahaan mengatakan Binance Auto-Invest akan menghapus NGN dari daftar opsi pembayaran yang didukung pada platformnya sehari setelah diumumkan.


“Pengguna diimbau untuk menarik NGN, memperdagangkan aset NGN mereka, atau mengubah NGN menjadi kripto sebelum penghentian layanan NGN ini,” kata Binance, seperti dikutip dari RT, Kamis (7/3).

Pihak berwenang di Nigeria telah melancarkan tindakan keras terhadap bursa mata uang kripto, menuduh mereka mempromosikan pasar gelap valuta asing dan mengganggu stabilitas mata uang lokal.

Laporan LSEG (London Stock Exchange Group) mencatat bahwa naira jatuh ke titik terendah sepanjang masa sekitar 1.600 terhadap dolar AS pada akhir Februari.

Akhir bulan lalu, pemerintah Nigeria memblokir akses ke beberapa platform mata uang kripto utama, termasuk Binance, OctaFX, dan Coinbase. Binance mengonfirmasi bahwa beberapa kliennya di negara terpadat di Afrika telah mengalami kesulitan mengakses situs webnya.

Bank Sentral Nigeria (CBN) juga menandai Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia, atas dugaan pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Pekan lalu, Gubernur CBN Olayemi Cardoso mengatakan kepada wartawan bahwa badan antikorupsi Nigeria dan polisi bekerja sama untuk menyelidiki pasar kripto.

Menurutnya, 26 miliar dolar AS telah melewati Binance Nigeria pada tahun lalu saja, berasal dari sumber dan pengguna yang tidak dapat diidentifikasi oleh pihak berwenang.

Dua eksekutif senior Binance, yang dilaporkan terbang ke Abuja minggu lalu setelah pemblokiran situs web perusahaan mereka, telah ditahan oleh keamanan nasional Nigeria.

Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan ini mendapat pengawasan ketat dari pihak berwenang di seluruh dunia.

Pendirinya, Changpeng Zhao, dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada bulan April setelah mengaku bersalah di pengadilan AS pada bulan November tahun lalu atas tuduhan melanggar peraturan anti pencucian uang, yang mengakibatkan denda sebesar 4 miliar dolar AS.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya