Lobby Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Pengusutan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilanjutkan tim penyidik dengan memanggil saksi-saksi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (7/3), pihaknya memanggil lima orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (7/3).
Lima saksi yang dipanggil merupakan pihak pengamanan KPK. Yakni Hairul Ambia, Budi Susanto, Adryan Gusti Saputra, Agung Sugiarto, dan Aditya Pratama.
Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan kegiatan telah dilakukan dalam dua hari terakhir. Di mana pada Rabu (6/3), tim penyidik telah memanggil dua orang pengamanan KPK lainnya sebagai saksi, yakni Nazar dan Maranatha.
Satu hari sebelumnya, Selasa (5/3), tim penyidik juga telah memeriksa dua orang pengamanan KPK, Farhan dan Kinsun Kase.
"Keduanya (Farhan dan Kinsun Kase) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan cabang KPK," pungkas Ali.
KPK telah menaikkan status kasus dugaan pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka, pada Selasa (20/2).
Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 Rutan KPK, yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (27/2).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berbagai dokumen catatan yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang.