Berita

Tersangka kasus jual beli logam emas PT Antam, Budi Said/Net

Hukum

Kejagung Tidak Semena-mena Tersangkakan Budi Said

KAMIS, 07 MARET 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini telah diterapkan secara profesional dan memenuhi syarat yuridis formil di setiap perkara.

Maka dari itu, putusan Kejagung tidak mudah dipatahkan, termasuk melalui praperadilan sekalipun.

Demikian disampaikan praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim merespons langkah praperadilan Budi Said setelah ditetapkan tersangka kasus jual beli emas PT Antam oleh Kejagung.


"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang tersangka hingga penahanan. Sejak reformasi penegakan hukum, Kejagung sangat hati-hati," kata Lukmanul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).

Lukmanul yakni, Kejagung punya alasan bukti kuat dalam menetapkan status hukum Budi Said dalam kasus Antam.

"Kejagung tidak semudah itu menersangkakan orang, apalagi Budi Said. Pasti ada tahapan yuridis formil dan materiilnya analisa lengkap serta tim yang sudah cukup berpengalaman dalam menangani kasus korupsi di republik ini," jelasnya.

Namun di sisi lain, hukum Budi Said dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajar dalam sebuah proses hukum.

"Kalaupun sudah terpidana sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, silakan mengajukan upaya banding, kasasi, maupun uji upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya