Berita

Tersangka kasus jual beli logam emas PT Antam, Budi Said/Net

Hukum

Kejagung Tidak Semena-mena Tersangkakan Budi Said

KAMIS, 07 MARET 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini telah diterapkan secara profesional dan memenuhi syarat yuridis formil di setiap perkara.

Maka dari itu, putusan Kejagung tidak mudah dipatahkan, termasuk melalui praperadilan sekalipun.

Demikian disampaikan praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim merespons langkah praperadilan Budi Said setelah ditetapkan tersangka kasus jual beli emas PT Antam oleh Kejagung.

"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang tersangka hingga penahanan. Sejak reformasi penegakan hukum, Kejagung sangat hati-hati," kata Lukmanul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).

Lukmanul yakni, Kejagung punya alasan bukti kuat dalam menetapkan status hukum Budi Said dalam kasus Antam.

"Kejagung tidak semudah itu menersangkakan orang, apalagi Budi Said. Pasti ada tahapan yuridis formil dan materiilnya analisa lengkap serta tim yang sudah cukup berpengalaman dalam menangani kasus korupsi di republik ini," jelasnya.

Namun di sisi lain, hukum Budi Said dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajar dalam sebuah proses hukum.

"Kalaupun sudah terpidana sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, silakan mengajukan upaya banding, kasasi, maupun uji upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali," tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya