Berita

Tersangka kasus jual beli logam emas PT Antam, Budi Said/Net

Hukum

Kejagung Tidak Semena-mena Tersangkakan Budi Said

KAMIS, 07 MARET 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini telah diterapkan secara profesional dan memenuhi syarat yuridis formil di setiap perkara.

Maka dari itu, putusan Kejagung tidak mudah dipatahkan, termasuk melalui praperadilan sekalipun.

Demikian disampaikan praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim merespons langkah praperadilan Budi Said setelah ditetapkan tersangka kasus jual beli emas PT Antam oleh Kejagung.


"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang tersangka hingga penahanan. Sejak reformasi penegakan hukum, Kejagung sangat hati-hati," kata Lukmanul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).

Lukmanul yakni, Kejagung punya alasan bukti kuat dalam menetapkan status hukum Budi Said dalam kasus Antam.

"Kejagung tidak semudah itu menersangkakan orang, apalagi Budi Said. Pasti ada tahapan yuridis formil dan materiilnya analisa lengkap serta tim yang sudah cukup berpengalaman dalam menangani kasus korupsi di republik ini," jelasnya.

Namun di sisi lain, hukum Budi Said dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajar dalam sebuah proses hukum.

"Kalaupun sudah terpidana sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, silakan mengajukan upaya banding, kasasi, maupun uji upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali," tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya