Berita

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia/Net

Politik

DPR Harus Segera Panggil Menteri Bahlil

KAMIS, 07 MARET 2024 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dinilai meresahkan rakyat dan pengusaha, DPR diminta segera memanggil Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, untuk mengklarifikasi dugaan pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP) dengan sejumlah upeti.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, berpendapat, kesewenang-wenangan pencabutan izin tambang sangat berdampak, tidak hanya bagi perekonomian, tapi juga kemudahan berusaha yang selama ini digagas Presiden Joko Widodo.

"Saya kira DPR harus memanggil Bahlil atas isu liar pencabutan izin tambang, karena sangat meresahkan rakyat dan pengusaha di Tanah Air," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).


Jangan sampai, kata dia, ketidakjelasan pencabutan izin tambang juga berdampak pada nasib pekerja dan keluarganya. Karena pencabutan izin yang tidak berdasar sangat merugikan semua, utamanya rantai perekonomian masyarakat yang memang bertumpu di bidang tambang.

"Ini catatan kelam sektor perizinan dan rumitnya problem pertambangan di Indonesia. Bahlil harus tanggungjawab atas seluruh aktivitas yang telah dilakukan selama ini, termasuk pencabutan izin yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai, jika perizinan pertambangan masih tidak jelas seperti saat ini, akan jadi preseden buruk bagi kelangsungan usaha masyarakat yang semestinya mendapat perlindungan dari negara.

"Untuk itu, atas carut marut pencabutan izin tambang yang disorot publik, sangat mendesak bagi DPR meminta pertanggungjawaban Bahlil, bahkan penegak hukum harus tegas," tandas Saiful.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya