Berita

Pemilik Biro Umrah PT Goldy Mixalmina Kudus, ZLN Ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan/RMOLJateng

Presisi

Bos Biro Umrah Tilap Duit Ratusan Jemaah di Kudus

KAMIS, 07 MARET 2024 | 06:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ratusan jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci karena duit setorannya ditilap Direktur Biro Umrah PT Goldy Mixalmina Kudus berinisial ZLN (39). Duit jemaah sebesar Rp4 miliar dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Atas ulahnya tersebut, Polres Kudus resmi menetapkan ZLN sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

ZLN dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 4 tahun.


“Motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” kata  Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/3).

Kasus tersebut terungkap berkat laporan salah seorang korban, MRW (35) ke Polres Kudus, pada Senin (26/3).

MRW mengaku tak kunjung diberangkatkan umrah seperti yang dijanjikan tersangka. Tidak hanya MRW yang tertipu, sebanyak 189 orang calon jemaah juga gagal diberangkatkan dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024.  

Ratusan korban merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama jangka waktu tersebut, ratusan korban diketahui sudah membayar biaya umrah dengan mentransfer ke rekening maupun tunai biro perjalanan milik ZLN.

"Tim Polres Kudus menemukan adanya total uang Rp4.923.693.664 yang telah dibayarkan oleh 189 korban ke biro umrah PT Goldy Mixalmina Kudus," kata Kompol Satya .

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya