Berita

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy/Net

Politik

PKB Ogah Ikuti Saran Lukman Edy Tolak Hak Angket

RABU, 06 MARET 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kritik mantan Sekjen PKB Lukman Edy tentang langkah PKB mendukung pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 ditanggapi anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah.

Sebelumnya, Lukman Edy menilai langkah partainya mendukung pengajuan hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah hal sia-sia.

Luluk menganggap Lukman hanya sebatas 'mantan' kader partai yang pendapatnya tak perlu diikuti.


"Beliau kan mantan ya. Kalau mantan kan cukup didengarkan tapi kan nggak selalu harus diikutin," ujar Luluk di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu (6/3).

Menurutnya, PKB sudah cukup dewasa untuk membuat keputusan termasuk soal hak angket. Dia pun mempersilakan Lukman Edy jika ingin kembali bergabung ke PKB.  

"Soal Pak Lukman Edy, itu sekali lagi karena beliau itu mantan ya welcome back kalau mau ke PKB. Tapi kita cukup dewasa lah untuk membuat yang menurut kami baik saat ini," ungkapnya.

Terkait hak angket, Luluk menjelaskan, semangat PKB adalah untuk memperbaiki sistem dan melahirkan rekomendasi yang sangat bermakna agar pemilu jauh lebih kuat, adil dan demokratis. Serta hak partisipasi masyarakat juga bisa diakui.

"Ini sebenarnya untuk kita semua, bukan untuk saya, bukan untuk anggota DPR yang sekarang tetapi untuk menjaga marwah dan juga kehormatan yang punya daulat, rakyat. Kalau pemilu bagus maka ini hajatnya rakyat," katanya.

"Jadi kalau pemilunya bener, penyelenggara bener, pemerintahnya juga bener dan semua pihak sumber daya negara juga digunakan untuk pemilu yang sangat baik ini maka yang akan bahagia ya rakyatnya. Karena ini untuk mereka semua," tutup Luluk.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya