Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Penutupan Tayangan Perolehan Suara di Sirekap Sesuai Rekomendasi Bawaslu

RABU, 06 MARET 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penayangan jumlah perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 yang ditutup Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dinilai sudah tepat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, kebijakan KPU RI menutup penayangan jumlah perolehan suara di Sirekap sesuai rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.

Dia mengungkapkan, rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI agar menutup penayangan jumlah hasil perolehan suara peserta pemilu, didasari pada hasil pengawasan Bawaslu RI. Yaitu terhadap informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya perbedaan jumlah perolehan suara di Sirekap dengan di Formulir (Form) C.Hasil Plano.


"Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh perbedaan angka pada foto Form Model C.Hasil dengan hasil penghitungan melalui Sirekap. Begitu juga klarifikasi Pengawas Pemilu, sistem Sirekap mengalami kendala setelah diunggah, sehingga tak bisa dilakukan perbaikan input data," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).

Menurut Lolly, ketidaksesuaian jumlah perolehan suara peserta pemilu di Sirekap dengan Form C.Hasil Plano berdampak pada penurunan kepercayaan publik kepada lembaga dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, penelusuran yang dilakukan pada 16 Februari 2024 itu mendapati KPU RI telah memperbaiki jumlah perolehan suara yang tidak sesuai.

"Bahwa meskipun telah dilakukan perbaikan, informasi yang beredar di media sosial direproduksi ulang dalam bentuk konten dan disebarkan kembali, sehingga berpotensi sebagai sumber hoax," tuturnya.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan 3 poin rekomendasi, yang diantaranya sigap memperbaiki data dan memantau input data perolehan suara di Sirekap, karena publik bisa membandingkan dengan Form C.Hasil Plano.

"(Kemudian) Menyampaikan secara terus menerus kepada publik mengenai Sirekap hanya alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual di rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

"Dan menghentikan terlebih dahulu penayangan data perolehan suara, namun tetap melanjutkan pindai Form C.Hasil dan diunggah ke Sirekap, sampai kendala sistem pembacaan Sirekap bisa akurat kembali," demikian Lolly.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya