Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Penutupan Tayangan Perolehan Suara di Sirekap Sesuai Rekomendasi Bawaslu

RABU, 06 MARET 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penayangan jumlah perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 yang ditutup Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dinilai sudah tepat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, kebijakan KPU RI menutup penayangan jumlah perolehan suara di Sirekap sesuai rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.

Dia mengungkapkan, rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI agar menutup penayangan jumlah hasil perolehan suara peserta pemilu, didasari pada hasil pengawasan Bawaslu RI. Yaitu terhadap informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya perbedaan jumlah perolehan suara di Sirekap dengan di Formulir (Form) C.Hasil Plano.


"Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh perbedaan angka pada foto Form Model C.Hasil dengan hasil penghitungan melalui Sirekap. Begitu juga klarifikasi Pengawas Pemilu, sistem Sirekap mengalami kendala setelah diunggah, sehingga tak bisa dilakukan perbaikan input data," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).

Menurut Lolly, ketidaksesuaian jumlah perolehan suara peserta pemilu di Sirekap dengan Form C.Hasil Plano berdampak pada penurunan kepercayaan publik kepada lembaga dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, penelusuran yang dilakukan pada 16 Februari 2024 itu mendapati KPU RI telah memperbaiki jumlah perolehan suara yang tidak sesuai.

"Bahwa meskipun telah dilakukan perbaikan, informasi yang beredar di media sosial direproduksi ulang dalam bentuk konten dan disebarkan kembali, sehingga berpotensi sebagai sumber hoax," tuturnya.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan 3 poin rekomendasi, yang diantaranya sigap memperbaiki data dan memantau input data perolehan suara di Sirekap, karena publik bisa membandingkan dengan Form C.Hasil Plano.

"(Kemudian) Menyampaikan secara terus menerus kepada publik mengenai Sirekap hanya alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual di rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

"Dan menghentikan terlebih dahulu penayangan data perolehan suara, namun tetap melanjutkan pindai Form C.Hasil dan diunggah ke Sirekap, sampai kendala sistem pembacaan Sirekap bisa akurat kembali," demikian Lolly.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya