Berita

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi/RMOLJatim

Presisi

Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba

RABU, 06 MARET 2024 | 06:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Jember bersama Polsek di Jember menangkap 35 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Pengungkapan tersebut selama satu bulan, mulai 26 Januari-26 Februari 2024.

"Sebanyak 26 kasus diungkap jajaran Polres dan 6 kasus diungkap jajaran Polsek wilayah Polres Jember," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gabunagi kepada dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/3).

Dari 32 kasus tersebut, ada tiga kasus yang menonjol, yakni kasus pertama dengan tersangka TS. TS ditangkap dengan membawa barang bukti hampir 1 kilogram sabu.


"Jumlah tepatnya sekitar 800 gram. TS berafiliasi dengan jaringan lainnya berinisial YD," kata Bayu.

Kasus kedua, jaringan obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh, dengan tersangka berinisial EA (30). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 83 ribu butir pil obat keras berbahaya.

Kasus ketiga adalah kasus ganja 12 kilogram serta kasus membawa ganja 2 kilogram, dengan inisial DA, yang merupakan jaringan Aceh.

"Untuk jaringan pengedar ganja 12 kg, ditangani  jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur. Sedangkan Polres Jember, menangani kasus ganja 2 kg," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan juga Pasal 114, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu untuk pelaku obat keras berbahaya dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya