Berita

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin/Ist

Presisi

Buntut Santri Pencak Silat Meninggal, Polisi Periksa 11 Saksi

SELASA, 05 MARET 2024 | 02:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Lampung Selatan bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa kematian MF (17), seorang santri pondok pesantren di Kalianda, yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencak silat.

Pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban, yang diekspos pada Senin (4/3).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa meninggalnya MF.


"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, mulai dari para santri termasuk pelatih yang juga merupakan santri di pondok," kata Yusriandi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa MF adalah salah satu santri pondok yang tergabung dalam perkumpulan pencak silat. Peristiwa ini terjadi pada malam kenaikan tingkat atau sabuk, dari sabuk hijau ke sabuk putih, bersama enam santri lainnya di tanah lapang sebelah barat ponpes.

"Perkara ini telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, masih terus mendalami pemeriksaan ahli pidana, ahli pencak silat, dan menunggu hasil pemeriksaan autopsi dari dokter forensik," tambahnya.

Pihak kepolisian juga berencana melaksanakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi untuk lebih memahami kronologi kejadian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat ditemukan jawaban yang akurat terkait penyebab meninggalnya santri tersebut.

Korban MF merupakan seorang pelajar warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Santri ponpes di Kalianda ini telah mengikuti kegiatan pencak silat selama 4 tahun sejak di Madrasah Tsanawiyah atau MTs.

Pada Minggu (3/3) sekitar pukul 01.30 WIB, ayah korban dihubungi oleh seorang santri untuk datang ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, karena MF sudah meninggal dunia.

"Ini menjadi warning untuk kita semua, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan” tutupnya.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya