Berita

Ilustrasi PSI/Net

Politik

Pengamat: Kalau Suara PSI Tembus 4 Persen Bisa Timbul Kekacauan

SENIN, 04 MARET 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei wajib diaudit manakala perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen. Sebab, jika itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data itu.

Demikian disampaikan analis sosial politik, Karyono Wibowo, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (4/3).

Menurut Karyono, bila partai pimpinan Kaesang Pangarep itu lolos ambang batas parlemen 4 persen, maka dapat menimbulkan gonjang ganjing. Kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu pun dipertanyakan.


"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU," tegas Karyono.

Karyono pun mengingatkan bahwa sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count cukup presisi. Mengingat selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis, yakni selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaidah survei yang benar.

Jika merujuk data quick count dari sejumlah lembaga survei, lanjut Karyono, PSI diprediksi tidak lolos parlemen lantaran perolehan suaranya berada di kisaran 2,6 sampai 2,8 persen. Sedangkan margin error 1 persen dengan sampel 3.000 TPS.

"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8. Katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini.

Kemudian, Karyono memaparkan, lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen. Berdasarkan data Sirekap KPU per Minggu (3/3) pukul 11.00 WIB, suara PSI menyentuh 2.403.086 alias 3,13 persen dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU.

"Tetapi, jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65,80 persen," ungkapnya.

Bila data sudah masuk 65 persen ke atas, seharusnya pola volatilitasnya tidak sedrastis suara PSI.

"Wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI, meskipun hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap," demikian Karyono.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya