Berita

Pembentukan Spektrum Oposisi Terpimpin (SPOT) di Jakarta, Senin (4/3)/Ist

Politik

SPOT Dibentuk, Tegaskan Oposisi terhadap Pemerintah dan Tolak Politik Anarkis

SENIN, 04 MARET 2024 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Spektrum Oposisi Terpimpin (SPOT) resmi dibentuk guna mengawal jalannya pemerintahan baru sesuai cita-cita dan harapan rakyat.

Koordinator SPOT, Faizal Assegaf mengatakan bahwa dibentuknya barisan oposisi terpimpin ini guna mencegah kondisi nasional yang makin krusial dan berpotensi menyulut situasi destruktif.

“SPOT menegaskan sikap politiknya untuk berada di luar kekuasaan negara dengan mengambil peran sebagai kelompok oposisi melalui jalur perjuangan intelektual, moralitas dan menolak segala bentuk perilaku politik anarkis,” kata Faizal dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (4/3).


Karena menurut Faizal, demokrasi yang seharusnya menjadi perekat dan memperkuat tujuan penguatan solidaritas nasional justru menjadi arena pertentangan sesama elemen bangsa yang dimotori parpol maupun tim capres-cawapres.

“Proses hingga pasca Pilpres 2024 meninggalkan jejak pertentangan serius antara partai politik, para kandidat capres-cawapres serta reaksi kemarahan dari berbagai kekuatan politik,” kata Faizal.

Oleh karenanya, hal tersebut menurut Faizal harus mendapatkan respons yang konstruktif serta pentingnya menghindari kebuntuan dalam berdemokrasi.

Agar proses pemilu tidak berujung menggiring rakyat yang berakibat pada ancaman pelemahan persatuan nasional. SPOT hadir dan mencoba melakukan terobosan.

Yakni mendorong pentingnya kesadaran kolektif seluruh elemen rakyat untuk bersatu mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Lalu, mendukung penggunaan saluran konstitusi di DPR melalui hak angket untuk membuka secara terang dan sejujur-jujurnya tentang dugaan kecurangan pemilu.

Dalam pembentukan SPOT ini turut dihadiri sejumlah aktivis senior, Ariadi Ahmad, Dr Ishak Rafick dan tokoh politik seperti Refly Harun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya