Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Benarkan 2 Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

SENIN, 04 MARET 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengusutan dugaan politik uang dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, dipastikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), tengah diproses dalam tahapan ajudikasi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, membenarkan bahwa laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Demokrat telah masuk ke jajarannya. Sehingga dugaan pelanggaran pemilu ini diusut oleh Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang caleg Demokrat) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/2).


Dalam kasus ini, dia memastikan caleg DPR RI nomor urut 1 di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, akan diperiksa karena menjadi pihak Terlapor.

Untuk tahap awal, dijelaskan Puadi, Melani maupun Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkaranya.

Dituturkan Puadi, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.

"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," tutup Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI ini.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu dua caleg Demokrat, Melani dan Johan, telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Pada Jumat (1/3), Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, terkait laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebut bahwa, "Penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Sementara soal sanksi, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta". 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya