Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Benarkan 2 Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

SENIN, 04 MARET 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengusutan dugaan politik uang dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, dipastikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), tengah diproses dalam tahapan ajudikasi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, membenarkan bahwa laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Demokrat telah masuk ke jajarannya. Sehingga dugaan pelanggaran pemilu ini diusut oleh Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang caleg Demokrat) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/2).


Dalam kasus ini, dia memastikan caleg DPR RI nomor urut 1 di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, akan diperiksa karena menjadi pihak Terlapor.

Untuk tahap awal, dijelaskan Puadi, Melani maupun Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkaranya.

Dituturkan Puadi, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.

"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," tutup Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI ini.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu dua caleg Demokrat, Melani dan Johan, telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Pada Jumat (1/3), Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, terkait laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebut bahwa, "Penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Sementara soal sanksi, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta". 

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya