Berita

Juru Bicara Partai Perindo, Michael Victor Sianipar/Ist

Politik

Perindo: Korupsi Suara Pemilu Tindak Pidana Serius

MINGGU, 03 MARET 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kenaikan perolehan suara signifikan dari partai tertentu di Pemilu 2024, terutama hitungan real count KPU RI, dicurigai berbau kecurangan.

Menanggapi itu, Juru Bicara Partai Perindo, Michael Victor Sianipar, mengingatkan, manipulasi suara merupakan tindak pidana serius dan wajib diusut tuntas.

"Saya perlu ingatkan kepada semua pihak, bahwa manipulasi data hasil pemilihan itu tindak pidana. Kejanggalan yang ramai dibahas publik harus menjadi perhatian khusus dan serius dari KPU, Bawaslu, dan penegak hukum," tegas Michael, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (3/3).


Ketua DPP Perindo bidang Digital dan Ekonomi Kreatif itu meyakini kejanggalan ledakan suara oleh partai tertentu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemilu yang adil. Kalau isu itu tidak segera dijawab, pada saatnya dapat mengikis legitimasi Pemilu 2024.

"Sebenarnya tidak sulit menjawab isu kejanggalan itu. Caranya, buka saja data historis Sirekap. Jejak digital tidak bisa bohong. Ledakan suara yang ada itu bisa ditelusuri di TPS mana saja, dan dapat dilihat apakah wajar atau ternyata kesalahan input," jelasnya.

"Saya yakin banyak jago IT yang bisa dengan mudah menganalisa data historis itu, jika dibuka rincinya," tambah Ketua Umum Pemuda Perindo itu.

Mantan kader PSI itu juga menambahkan, kalau ada upaya sistematis mengerek suara partai tertentu dengan manipulasi data, maka upaya itu dapat dikategorikan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana korupsi.

"Jenis korupsi yang paling mengerikan adalah korupsi suara, karena suara itu amanah rakyat. Saya harap penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum bisa mempertahankan integritas Pemilu dari korupsi suara, yang juga tindak pidana serius," tegasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya