Berita

Juru Bicara Partai Perindo, Michael Victor Sianipar/Ist

Politik

Perindo: Korupsi Suara Pemilu Tindak Pidana Serius

MINGGU, 03 MARET 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kenaikan perolehan suara signifikan dari partai tertentu di Pemilu 2024, terutama hitungan real count KPU RI, dicurigai berbau kecurangan.

Menanggapi itu, Juru Bicara Partai Perindo, Michael Victor Sianipar, mengingatkan, manipulasi suara merupakan tindak pidana serius dan wajib diusut tuntas.

"Saya perlu ingatkan kepada semua pihak, bahwa manipulasi data hasil pemilihan itu tindak pidana. Kejanggalan yang ramai dibahas publik harus menjadi perhatian khusus dan serius dari KPU, Bawaslu, dan penegak hukum," tegas Michael, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (3/3).


Ketua DPP Perindo bidang Digital dan Ekonomi Kreatif itu meyakini kejanggalan ledakan suara oleh partai tertentu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemilu yang adil. Kalau isu itu tidak segera dijawab, pada saatnya dapat mengikis legitimasi Pemilu 2024.

"Sebenarnya tidak sulit menjawab isu kejanggalan itu. Caranya, buka saja data historis Sirekap. Jejak digital tidak bisa bohong. Ledakan suara yang ada itu bisa ditelusuri di TPS mana saja, dan dapat dilihat apakah wajar atau ternyata kesalahan input," jelasnya.

"Saya yakin banyak jago IT yang bisa dengan mudah menganalisa data historis itu, jika dibuka rincinya," tambah Ketua Umum Pemuda Perindo itu.

Mantan kader PSI itu juga menambahkan, kalau ada upaya sistematis mengerek suara partai tertentu dengan manipulasi data, maka upaya itu dapat dikategorikan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana korupsi.

"Jenis korupsi yang paling mengerikan adalah korupsi suara, karena suara itu amanah rakyat. Saya harap penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum bisa mempertahankan integritas Pemilu dari korupsi suara, yang juga tindak pidana serius," tegasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya