Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Minta Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus

MINGGU, 03 MARET 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus, karena justru membuat jarak dengan rakyat.

Pendapat itu disampaikan Fahri, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

"Jadi tidak hanya parliamentary threshold, presidential threshold juga harus dihapus. Itu yang menyebabkan rakyat berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat," kata Fahri lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (3/3).


Segala bentuk ambang batas, sambung dia, pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Threshold membuat rakyat dibatas-batasi.

"Suara rakyat itu tinggi, sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini prinsip kedaulatan rakyat, maka harus dihilangkan," katanya.

"Bila membaca substansi argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan Pemilu itu intinya kedaulatan rakyat. Sebab itu segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat harus dihentikan," tandasnya.

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu juga mengatakan, ambang batas membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Sebab itu, tak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya tidak betul-betul mewakili rakyat, tapi masing-masing partai.

"Padahal wakil rakyat seharusnya mewakili secara langsung rakyatnya, karena pada dasarnya rakyat memilih orang, kemenangan ditentukan perolehan suara terbanyak," urainya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Selanjutnya menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya