Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Minta Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus

MINGGU, 03 MARET 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus, karena justru membuat jarak dengan rakyat.

Pendapat itu disampaikan Fahri, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

"Jadi tidak hanya parliamentary threshold, presidential threshold juga harus dihapus. Itu yang menyebabkan rakyat berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat," kata Fahri lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (3/3).


Segala bentuk ambang batas, sambung dia, pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Threshold membuat rakyat dibatas-batasi.

"Suara rakyat itu tinggi, sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini prinsip kedaulatan rakyat, maka harus dihilangkan," katanya.

"Bila membaca substansi argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan Pemilu itu intinya kedaulatan rakyat. Sebab itu segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat harus dihentikan," tandasnya.

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu juga mengatakan, ambang batas membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Sebab itu, tak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya tidak betul-betul mewakili rakyat, tapi masing-masing partai.

"Padahal wakil rakyat seharusnya mewakili secara langsung rakyatnya, karena pada dasarnya rakyat memilih orang, kemenangan ditentukan perolehan suara terbanyak," urainya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Selanjutnya menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya