Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Minta Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus

MINGGU, 03 MARET 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus, karena justru membuat jarak dengan rakyat.

Pendapat itu disampaikan Fahri, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

"Jadi tidak hanya parliamentary threshold, presidential threshold juga harus dihapus. Itu yang menyebabkan rakyat berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat," kata Fahri lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (3/3).


Segala bentuk ambang batas, sambung dia, pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Threshold membuat rakyat dibatas-batasi.

"Suara rakyat itu tinggi, sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini prinsip kedaulatan rakyat, maka harus dihilangkan," katanya.

"Bila membaca substansi argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan Pemilu itu intinya kedaulatan rakyat. Sebab itu segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat harus dihentikan," tandasnya.

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu juga mengatakan, ambang batas membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Sebab itu, tak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya tidak betul-betul mewakili rakyat, tapi masing-masing partai.

"Padahal wakil rakyat seharusnya mewakili secara langsung rakyatnya, karena pada dasarnya rakyat memilih orang, kemenangan ditentukan perolehan suara terbanyak," urainya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Selanjutnya menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya