Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Minta Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus

MINGGU, 03 MARET 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus, karena justru membuat jarak dengan rakyat.

Pendapat itu disampaikan Fahri, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

"Jadi tidak hanya parliamentary threshold, presidential threshold juga harus dihapus. Itu yang menyebabkan rakyat berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat," kata Fahri lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (3/3).


Segala bentuk ambang batas, sambung dia, pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Threshold membuat rakyat dibatas-batasi.

"Suara rakyat itu tinggi, sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini prinsip kedaulatan rakyat, maka harus dihilangkan," katanya.

"Bila membaca substansi argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan Pemilu itu intinya kedaulatan rakyat. Sebab itu segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat harus dihentikan," tandasnya.

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu juga mengatakan, ambang batas membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Sebab itu, tak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya tidak betul-betul mewakili rakyat, tapi masing-masing partai.

"Padahal wakil rakyat seharusnya mewakili secara langsung rakyatnya, karena pada dasarnya rakyat memilih orang, kemenangan ditentukan perolehan suara terbanyak," urainya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Selanjutnya menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya