Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Minta Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus

MINGGU, 03 MARET 2024 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus, karena justru membuat jarak dengan rakyat.

Pendapat itu disampaikan Fahri, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.

"Jadi tidak hanya parliamentary threshold, presidential threshold juga harus dihapus. Itu yang menyebabkan rakyat berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat," kata Fahri lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (3/3).


Segala bentuk ambang batas, sambung dia, pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Threshold membuat rakyat dibatas-batasi.

"Suara rakyat itu tinggi, sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini prinsip kedaulatan rakyat, maka harus dihilangkan," katanya.

"Bila membaca substansi argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan Pemilu itu intinya kedaulatan rakyat. Sebab itu segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat harus dihentikan," tandasnya.

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu juga mengatakan, ambang batas membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Sebab itu, tak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya tidak betul-betul mewakili rakyat, tapi masing-masing partai.

"Padahal wakil rakyat seharusnya mewakili secara langsung rakyatnya, karena pada dasarnya rakyat memilih orang, kemenangan ditentukan perolehan suara terbanyak," urainya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Selanjutnya menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya