Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong semua perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas, agar tercipta keadilan bagi pekerja dan pengusaha/Ist

Bisnis

Ida Fauziyah: Upah Berbasis Produktivitas, Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

SABTU, 02 MARET 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendorong agar perusahaan menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), mengingat masih sedikit perusahaan yang menerapkan itu.

"Kita masih punya pekerjaan cukup besar untuk memastikan semua perusahaan dan industri menerapkan upah berbasis produktivitas," kata Menaker, saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Bimtek diikuti 100 peserta, terdiri atas Human Resources Development (HRD) berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.


Menurut Menaker, upah merupakan unsur penting pada pelaksanaan hubungan kerja. Bila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang akhirnya menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

"Melalui upah berbasis produktivitas kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak memicu hiruk pikuk setiap tahun, karena keadilan belum didapat. Di satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain tekanan dan lain sebagainya, tidak diperoleh pengusaha. Jadi yang harus dipastikan adalah pengupahan yang adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," rincinya.

Menaker mengatakan, dalam penerapan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek.

"Bagi kami kehadiran wakil perusahaan pada Bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu bisa menerapkannya, tentu kami lebih berterima kasih lagi," ucapnya.

Dia meminta perusahaan tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan. Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

"Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan," ucapnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya