Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong semua perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas, agar tercipta keadilan bagi pekerja dan pengusaha/Ist

Bisnis

Ida Fauziyah: Upah Berbasis Produktivitas, Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

SABTU, 02 MARET 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendorong agar perusahaan menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), mengingat masih sedikit perusahaan yang menerapkan itu.

"Kita masih punya pekerjaan cukup besar untuk memastikan semua perusahaan dan industri menerapkan upah berbasis produktivitas," kata Menaker, saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Bimtek diikuti 100 peserta, terdiri atas Human Resources Development (HRD) berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.


Menurut Menaker, upah merupakan unsur penting pada pelaksanaan hubungan kerja. Bila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang akhirnya menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

"Melalui upah berbasis produktivitas kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak memicu hiruk pikuk setiap tahun, karena keadilan belum didapat. Di satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain tekanan dan lain sebagainya, tidak diperoleh pengusaha. Jadi yang harus dipastikan adalah pengupahan yang adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," rincinya.

Menaker mengatakan, dalam penerapan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek.

"Bagi kami kehadiran wakil perusahaan pada Bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu bisa menerapkannya, tentu kami lebih berterima kasih lagi," ucapnya.

Dia meminta perusahaan tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan. Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

"Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan," ucapnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya