Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong semua perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas, agar tercipta keadilan bagi pekerja dan pengusaha/Ist

Bisnis

Ida Fauziyah: Upah Berbasis Produktivitas, Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

SABTU, 02 MARET 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendorong agar perusahaan menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), mengingat masih sedikit perusahaan yang menerapkan itu.

"Kita masih punya pekerjaan cukup besar untuk memastikan semua perusahaan dan industri menerapkan upah berbasis produktivitas," kata Menaker, saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Bimtek diikuti 100 peserta, terdiri atas Human Resources Development (HRD) berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.


Menurut Menaker, upah merupakan unsur penting pada pelaksanaan hubungan kerja. Bila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang akhirnya menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

"Melalui upah berbasis produktivitas kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak memicu hiruk pikuk setiap tahun, karena keadilan belum didapat. Di satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain tekanan dan lain sebagainya, tidak diperoleh pengusaha. Jadi yang harus dipastikan adalah pengupahan yang adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," rincinya.

Menaker mengatakan, dalam penerapan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek.

"Bagi kami kehadiran wakil perusahaan pada Bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu bisa menerapkannya, tentu kami lebih berterima kasih lagi," ucapnya.

Dia meminta perusahaan tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan. Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

"Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan," ucapnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya