Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong semua perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas, agar tercipta keadilan bagi pekerja dan pengusaha/Ist

Bisnis

Ida Fauziyah: Upah Berbasis Produktivitas, Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

SABTU, 02 MARET 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendorong agar perusahaan menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), mengingat masih sedikit perusahaan yang menerapkan itu.

"Kita masih punya pekerjaan cukup besar untuk memastikan semua perusahaan dan industri menerapkan upah berbasis produktivitas," kata Menaker, saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Bimtek diikuti 100 peserta, terdiri atas Human Resources Development (HRD) berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.


Menurut Menaker, upah merupakan unsur penting pada pelaksanaan hubungan kerja. Bila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang akhirnya menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

"Melalui upah berbasis produktivitas kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak memicu hiruk pikuk setiap tahun, karena keadilan belum didapat. Di satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain tekanan dan lain sebagainya, tidak diperoleh pengusaha. Jadi yang harus dipastikan adalah pengupahan yang adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," rincinya.

Menaker mengatakan, dalam penerapan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek.

"Bagi kami kehadiran wakil perusahaan pada Bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu bisa menerapkannya, tentu kami lebih berterima kasih lagi," ucapnya.

Dia meminta perusahaan tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan. Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

"Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan," ucapnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya