Berita

Bank Mega/Net

Bisnis

Bank Mega Sebar Dividen, Nilainya 70 Persen dari Laba Tahun 2023

SABTU, 02 MARET 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Mega Tbk. (MEGA) akan membagikan dividen sebanyak 70 persen dari laba bersih tahun buku 2023 kepada para pemegang saham.

Dalam laporannya Bank Mega akan membagi dividen tunai senilai Rp2,46 triliun. Rencana penggelontoran dividen itu, telah mengantongi restu dari para pemegang saham perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Jumat (1/3).

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib dalam paparan Kinerja Tahun Buku 2023 di Menara Bank Mega, mengatakan, pembagian dividen sebesar 70 persen atau sekitar Rp2,457 trilliun akan digunakan untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai.


"Dividen ini juga menjadi insentif yang baik juga untuk para pemegang saham,” katanya.

Sisa dari laba bersih akan dibukukan sebagai saldo laba, dan sebagian disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UU PT.

Menurut Kostaman, dividen kemungkinan akan dibagikan dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Kostaman juga menjelaskan, capital adequacy ratio (CAR) Bank Mega yang masih jauh di atas ketentuan yang ada, menjadi salah satu pertimbangan Bank Mega untuk membagikan dividen tersebut.

Pembagian laba tahun ini hampir sama dengan keputusan tahun lalu, meskipun laba perseroan pada 2023 menyusut sebanyak 13,33 persen dari laba tahun buku 2022 yang mencapai Rp4,05 triliun.

RUPST Jumat juga menyetujui pengunduran diri Wakil Komisaris Utama Yungky Setiawan. Selain itu, memutuskan pengangkatan kembali anggota direksi perseroan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya