Berita

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati

SABTU, 02 MARET 2024 | 05:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2).

Andri Gustami dinyatakan terbukti melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2).

Ketua majelis hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia.


Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Terhadap terdakwa, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati," kata Lingga Setiawan dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Terdakwa Andri Gustami menyatakan vonis terhadap dirinya tidak adil.

"Saya menilai, putusan majelis hakim mandul dan tidak adil bagi saya," kata Andri.

Sedangkan JPU Eka Aftarini menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam perkara itu Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama. Dia ditangkap sebagai kurir spesial dan telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Populer

Bunker Super Nuklir Iran

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:05

Mendagri Tito Harus Mundur dan Minta Maaf ke Rakyat

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:46

Setelah Dikomunikasikan DPR, Presiden Prabowo Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:02

Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:15

Penjelasan Garuda Indonesia soal Dugaan iPhone Penumpang Hilang dan Dibuang ke Sungai Yarra

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:54

Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:32

UPDATE

Hari Ini Kuasa Hukum Hasto Hadirkan Satu Saksi dan Dua Ahli Meringankan di Persidangan

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:59

Pos Indonesia Optimis Soal Konsolidasi BUMN Logistik

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:45

Bursa Eropa Jatuh ke Level Terendah Sebulan

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:32

Hati-hati Tanggapi Konflik Iran-Israel, China Pilih Jalan Tengah

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:18

Wamen ESDM: Ada Peluang Kawasan Industri Bisa Impor Gas

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:58

Sejarawan Penggali Mata Uang Kesultanan Palembang Raih Gelar Doktor

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:41

Bumi Manusia Baru

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:13

Telkom Perkenalkan Platform Digital Cegah Stunting

Jumat, 20 Juni 2025 | 05:47

Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Berkat Narasi Gerbang Baru Nusantara

Jumat, 20 Juni 2025 | 05:19

Direksi BUMN Rasa 'Dewa' Cederai Semangat Efisiensi

Jumat, 20 Juni 2025 | 04:45

Selengkapnya