Berita

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar/Ist

Nusantara

Bonus Masa Jabatan 2 Tahun, Kualitas Anggota LMK Harus Digenjot

SABTU, 02 MARET 2024 | 03:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) harus meningkatkan kualitas kinerja dan sumber daya manusia (SDM).

Hal ini menyusul perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang akan disahkan pada 20 Maret 2024 dalam rapat paripurna.

Dalam Perda LMK yang baru, masa bakti anggota LMK yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun.


“Kalau bisa LMK ini harus punya peranan, karena selama ini LMK di lapangan kurang punya peranan,” kata Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar dikutip Sabtu (23).

Dengan bertambahnya masa bakti, Beceng berharap bisa membuat anggota LMK lebih dekat dengan warga dan aktif membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Khususnya terkait kualitas program, serta memberi dampak positif.

“Saya mohon diperpanjangnya masa jabatan LMK punya peranan penting di masyarakat,” kata Beceng.

Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama lima tahun.

Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya