Berita

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar/Ist

Nusantara

Bonus Masa Jabatan 2 Tahun, Kualitas Anggota LMK Harus Digenjot

SABTU, 02 MARET 2024 | 03:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) harus meningkatkan kualitas kinerja dan sumber daya manusia (SDM).

Hal ini menyusul perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang akan disahkan pada 20 Maret 2024 dalam rapat paripurna.

Dalam Perda LMK yang baru, masa bakti anggota LMK yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun.


“Kalau bisa LMK ini harus punya peranan, karena selama ini LMK di lapangan kurang punya peranan,” kata Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar dikutip Sabtu (23).

Dengan bertambahnya masa bakti, Beceng berharap bisa membuat anggota LMK lebih dekat dengan warga dan aktif membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Khususnya terkait kualitas program, serta memberi dampak positif.

“Saya mohon diperpanjangnya masa jabatan LMK punya peranan penting di masyarakat,” kata Beceng.

Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama lima tahun.

Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya