Berita

Cawapres 01, Muhaimin Iskandar/Ist

Politik

Apresiasi Putusan Perubahan PT Berlaku 2029, Cak Imin: Jangan di Tengah Permainan

JUMAT, 01 MARET 2024 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen yang akan berlaku di Pemilu 2029 diapresiasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar

"Memang harus begitu aturan pemilu yang akan datang 5 tahun disiapkan (sekarang). Bukan saat menjelang pemilu baru dibuat aturan," kata Cak Imin di restoran Mister Monster Jakarta, Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara , Jumat (1/3).
 
Menurut Cak Imin yang saat ini menjadi Cawapres mendampingi Anies Baswedan itu, belakangan MK selalu dikritik karena meloloskan aturan di tengah proses pemilu yang sedang berlangsung.


"Selalu saja kritik kita kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan yang sedang berlangsung, ya berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya diujung. Aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," jelas Cak Imin.

Adapun syarat parpol dapat lolos ke Parlemen saat ini apabila mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.

MK lantas menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK pun memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya