Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

Sebelum Hak Angket, Bukti Kecurangan Pemilu 2024 Harusnya Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 01 MARET 2024 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik (parpol) dari kubu 1 dan 3 harusnya menyampaikan laporan disertai bukti kepada Bawaslu untuk membuktikan adanya kecurangan sebelum menggelar hak angket melalui DPR RI.

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim mengatakan, meskipun usulan hak angket oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disetujui Megawati Soekarnoputri, relevansi penggunaan hak angket tersebut dipertanyakan lagi.

"Pernyataan Ganjar Pranowo tentang penggunaan hak angket ini seolah memberi angin segar bagi sebagian pendukung capres yang kalah dalam Pilpres 2024. Muncul peluang untuk membongkar kecurangan Pilpres lewat hak angket yang dimiliki DPR. Sayangnya, upaya untuk merealisasikan hak angket ini butuh jalan berliku," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/3).


Menurut dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, penggunaan hak angket yang nantinya akan diiniasi PDIP memiliki manfaat berupa pendidikan politik kepada publik. Para wakil rakyat yang kini masih aktif menjabat akan mendapat nilai khusus di mata publik Indonesia, karena berani mempertanyakan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Presiden Joko Widodo.

"Meski perlu disadari, penggunaan hak angket ini tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Hak angket yang diajukan DPR nantinya juga tidak akan menggagalkan hasil Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu," terang Wildan.

Sehingga kata Wildan, untuk membuktikan adanya kecurangan, maka harus ada laporan disertai bukti yang disampaikan kepada Bawaslu agar diproses secara hukum.

"Langkah ini harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan hak angket," tuturnya.

Artinya kata Wildan, hak angket merupakan opsi lanjutan manakala langkah hukum yang sudah diajukan ke Bawaslu dinilai belum menjawab dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Jika hak angket langsung diajukan oleh koalisi parpol pendukung pasangan calon nomor 1 dan 3, maka urgensi penggunaan hak angket akan mudah dibantah atau ditolak oleh anggota parlemen dari parpol pendukung pasangan calon 2," kata Wildan.

Untuk itu kata Wildan, sebelum ada perang terbuka lewat mekanisme hak angket di DPR, para penggugat hasil Pilpres 2024 harus perang bukti dan data terlebih dahulu.

"Tim hukum dari pasangan calon 3 dan 1 harus mampu mengajukan bukti adanya kecurangan baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan suara. Secara teknis, pembuktian ini bakal memakan energi yang besar. Kalau kecurangan yang ditemukan itu bisa dikoreksi data rekapitulasinya, berarti masalahnya sudah selesai," pungkas Wildan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya