Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

Sebelum Hak Angket, Bukti Kecurangan Pemilu 2024 Harusnya Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 01 MARET 2024 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik (parpol) dari kubu 1 dan 3 harusnya menyampaikan laporan disertai bukti kepada Bawaslu untuk membuktikan adanya kecurangan sebelum menggelar hak angket melalui DPR RI.

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim mengatakan, meskipun usulan hak angket oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disetujui Megawati Soekarnoputri, relevansi penggunaan hak angket tersebut dipertanyakan lagi.

"Pernyataan Ganjar Pranowo tentang penggunaan hak angket ini seolah memberi angin segar bagi sebagian pendukung capres yang kalah dalam Pilpres 2024. Muncul peluang untuk membongkar kecurangan Pilpres lewat hak angket yang dimiliki DPR. Sayangnya, upaya untuk merealisasikan hak angket ini butuh jalan berliku," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/3).


Menurut dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, penggunaan hak angket yang nantinya akan diiniasi PDIP memiliki manfaat berupa pendidikan politik kepada publik. Para wakil rakyat yang kini masih aktif menjabat akan mendapat nilai khusus di mata publik Indonesia, karena berani mempertanyakan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Presiden Joko Widodo.

"Meski perlu disadari, penggunaan hak angket ini tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Hak angket yang diajukan DPR nantinya juga tidak akan menggagalkan hasil Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu," terang Wildan.

Sehingga kata Wildan, untuk membuktikan adanya kecurangan, maka harus ada laporan disertai bukti yang disampaikan kepada Bawaslu agar diproses secara hukum.

"Langkah ini harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan hak angket," tuturnya.

Artinya kata Wildan, hak angket merupakan opsi lanjutan manakala langkah hukum yang sudah diajukan ke Bawaslu dinilai belum menjawab dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Jika hak angket langsung diajukan oleh koalisi parpol pendukung pasangan calon nomor 1 dan 3, maka urgensi penggunaan hak angket akan mudah dibantah atau ditolak oleh anggota parlemen dari parpol pendukung pasangan calon 2," kata Wildan.

Untuk itu kata Wildan, sebelum ada perang terbuka lewat mekanisme hak angket di DPR, para penggugat hasil Pilpres 2024 harus perang bukti dan data terlebih dahulu.

"Tim hukum dari pasangan calon 3 dan 1 harus mampu mengajukan bukti adanya kecurangan baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan suara. Secara teknis, pembuktian ini bakal memakan energi yang besar. Kalau kecurangan yang ditemukan itu bisa dikoreksi data rekapitulasinya, berarti masalahnya sudah selesai," pungkas Wildan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya