Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

Sebelum Hak Angket, Bukti Kecurangan Pemilu 2024 Harusnya Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 01 MARET 2024 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik (parpol) dari kubu 1 dan 3 harusnya menyampaikan laporan disertai bukti kepada Bawaslu untuk membuktikan adanya kecurangan sebelum menggelar hak angket melalui DPR RI.

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim mengatakan, meskipun usulan hak angket oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disetujui Megawati Soekarnoputri, relevansi penggunaan hak angket tersebut dipertanyakan lagi.

"Pernyataan Ganjar Pranowo tentang penggunaan hak angket ini seolah memberi angin segar bagi sebagian pendukung capres yang kalah dalam Pilpres 2024. Muncul peluang untuk membongkar kecurangan Pilpres lewat hak angket yang dimiliki DPR. Sayangnya, upaya untuk merealisasikan hak angket ini butuh jalan berliku," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/3).


Menurut dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, penggunaan hak angket yang nantinya akan diiniasi PDIP memiliki manfaat berupa pendidikan politik kepada publik. Para wakil rakyat yang kini masih aktif menjabat akan mendapat nilai khusus di mata publik Indonesia, karena berani mempertanyakan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Presiden Joko Widodo.

"Meski perlu disadari, penggunaan hak angket ini tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Hak angket yang diajukan DPR nantinya juga tidak akan menggagalkan hasil Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu," terang Wildan.

Sehingga kata Wildan, untuk membuktikan adanya kecurangan, maka harus ada laporan disertai bukti yang disampaikan kepada Bawaslu agar diproses secara hukum.

"Langkah ini harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan hak angket," tuturnya.

Artinya kata Wildan, hak angket merupakan opsi lanjutan manakala langkah hukum yang sudah diajukan ke Bawaslu dinilai belum menjawab dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Jika hak angket langsung diajukan oleh koalisi parpol pendukung pasangan calon nomor 1 dan 3, maka urgensi penggunaan hak angket akan mudah dibantah atau ditolak oleh anggota parlemen dari parpol pendukung pasangan calon 2," kata Wildan.

Untuk itu kata Wildan, sebelum ada perang terbuka lewat mekanisme hak angket di DPR, para penggugat hasil Pilpres 2024 harus perang bukti dan data terlebih dahulu.

"Tim hukum dari pasangan calon 3 dan 1 harus mampu mengajukan bukti adanya kecurangan baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan suara. Secara teknis, pembuktian ini bakal memakan energi yang besar. Kalau kecurangan yang ditemukan itu bisa dikoreksi data rekapitulasinya, berarti masalahnya sudah selesai," pungkas Wildan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya