Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

Sebelum Hak Angket, Bukti Kecurangan Pemilu 2024 Harusnya Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 01 MARET 2024 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik (parpol) dari kubu 1 dan 3 harusnya menyampaikan laporan disertai bukti kepada Bawaslu untuk membuktikan adanya kecurangan sebelum menggelar hak angket melalui DPR RI.

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim mengatakan, meskipun usulan hak angket oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disetujui Megawati Soekarnoputri, relevansi penggunaan hak angket tersebut dipertanyakan lagi.

"Pernyataan Ganjar Pranowo tentang penggunaan hak angket ini seolah memberi angin segar bagi sebagian pendukung capres yang kalah dalam Pilpres 2024. Muncul peluang untuk membongkar kecurangan Pilpres lewat hak angket yang dimiliki DPR. Sayangnya, upaya untuk merealisasikan hak angket ini butuh jalan berliku," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/3).

Menurut dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, penggunaan hak angket yang nantinya akan diiniasi PDIP memiliki manfaat berupa pendidikan politik kepada publik. Para wakil rakyat yang kini masih aktif menjabat akan mendapat nilai khusus di mata publik Indonesia, karena berani mempertanyakan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Presiden Joko Widodo.

"Meski perlu disadari, penggunaan hak angket ini tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Hak angket yang diajukan DPR nantinya juga tidak akan menggagalkan hasil Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu," terang Wildan.

Sehingga kata Wildan, untuk membuktikan adanya kecurangan, maka harus ada laporan disertai bukti yang disampaikan kepada Bawaslu agar diproses secara hukum.

"Langkah ini harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan hak angket," tuturnya.

Artinya kata Wildan, hak angket merupakan opsi lanjutan manakala langkah hukum yang sudah diajukan ke Bawaslu dinilai belum menjawab dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Jika hak angket langsung diajukan oleh koalisi parpol pendukung pasangan calon nomor 1 dan 3, maka urgensi penggunaan hak angket akan mudah dibantah atau ditolak oleh anggota parlemen dari parpol pendukung pasangan calon 2," kata Wildan.

Untuk itu kata Wildan, sebelum ada perang terbuka lewat mekanisme hak angket di DPR, para penggugat hasil Pilpres 2024 harus perang bukti dan data terlebih dahulu.

"Tim hukum dari pasangan calon 3 dan 1 harus mampu mengajukan bukti adanya kecurangan baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan suara. Secara teknis, pembuktian ini bakal memakan energi yang besar. Kalau kecurangan yang ditemukan itu bisa dikoreksi data rekapitulasinya, berarti masalahnya sudah selesai," pungkas Wildan.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya