Berita

Ilustrasi penganiayaan/RMOL

Presisi

Kasus Bullying Binus Serpong, 4 Orang jadi Tersangka

JUMAT, 01 MARET 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan atau bullying antarsiswa di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Keempat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19).

“Empat orang saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3).


Tidak hanya menetapkan empat tersangka, penyidik juga menetapkan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Berdasarkan hasil visum et repertum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri,” kata Alvino.

Kini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

Satu orang anak saksi lainnya dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35 / 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.

Sedangkan ABH lainnya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35 / 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya