Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Alasan BI Belum Berani Pangkas Suku Bunga Acuan

JUMAT, 01 MARET 2024 | 12:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuannya atau BI Rate di tingkat 6 persen hingga Februari 2024.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengakui perlunya dorongan atau penurunan BI Rate untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, menurutnya, penurunan suku bunga itu belum bisa dilakukan oleh BI.

“Tapi kita tahu bahwa domestik memang perlu dorongan dari suku bunga, kita tahu itu kita sadar itu. Tetapi suku bunganya sendiri belum bisa kita adjust,” ujar Juda dalam Economic Outlook, Kamis (29/2).


Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai 5,05 persen secara tahunan (yoy), Juda menyatakan bahwa upaya untuk menurunkan BI Rate belum dapat diimplementasikan dengan cepat.

Dalam pemaparannya, Juda menjelaskan bahwa kebijakan trilemma (impossible trinity) yang belum bisa terlaksana secara keseluruhan masih menjadi pertimbangan BI.

Meski begitu BI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan mekanisme pasar.

"Sehingga moneter belum bisa juga di adjust ketika uncertainty-nya masih tinggi, jadi moneternya kita jaga," ujar Juda.

Namun, kata Juda, BI memiliki instrumen alternatif untuk menjaga stabilitas, terutama melalui kebijakan makroprudensial (KLM) untuk memastikan ketersediaan likuiditas perbankan yang memadai.

"Kita ada kebijakan yang namanya KLM yang sekarang ini GWM (giro wajib minimum) itu 9 persen, sebenarnya kita sudah melonggarkan sebesar 4 persen," paparnya.

BI juga memberikan insentif likuiditas makroprudensial untuk mendorong kredit/pembiayaan ke sektor prioritas, dengan total Rp159 triliun.

Inisiatif ini memberikan tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp81 triliun yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya