Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Petrindo (CUAN) Rampungkan Akuisisi Anak Usaha Indika Energy (INDY)

JUMAT, 01 MARET 2024 | 09:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), berhasil menyelesaikan proses akuisisi atas anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY), yaitu Multi Tambangjaya Utama.

INDY, melalui PT Indika Indonesia Resources dan Indika Capital Investments Pte. Ltd., sukses menjual seluruh sahamnya di PT Multi Tambangjaya Utama pada Senin (26/5).

Adapun jumlah saham yang dijual mencapai 2,26 miliar saham, mewakili 100 persen kepemilikan tidak langsung INDY. Transaksi penjualan saham ini mencapai total nilai sebesar 203 juta dolar AS.


Penyelesaian transaksi ini merupakan kelanjutan dari pemenuhan semua persyaratan awal dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang ditandatangani pada 22 September 2023, termasuk persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terkait penjualan saham.

Selain itu, Indika Capital Investments dan CUAN juga telah mencapai kesepakatan untuk segera menyelesaikan pengalihan seluruh hak dan kewajiban Indika Capital Investments berdasarkan Perjanjian Jasa Pemasaran yang ditandatangani pada 25 Juni 2012, dengan nilai transaksi sebesar 15 juta dolar AS.

Sekretaris Perusahaan Indika Energy, Adi Pramono, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, yang dikutip Jumat (1/3) mengatakan, setelah penyelesaian atas penjualan saham, Multi Tambangjaya Utama tidak lagi menjadi anak perusahaan INDY dan tidak dikonsolidasi dalam laporan keuangan INDY.

Multi Tambangjaya Utama adalah perusahaan pertambangan batubara termal dan batubara metalurgi bituminous yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Multi Tambangjaya Utama memiliki Perjanjian Kontrak Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ke-3 dengan area konsesi yang luas mencapai 24.970 hektar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya