Berita

Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron/RMOLJabar

Politik

MK Hapus PT 4 Persen, Demokrat Dorong Ubah Ambang Batas Capres

JUMAT, 01 MARET 2024 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 disambut positif sejumlah partai politik. Bahkan Partai Demokrat mendorong ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang diberlakukan dalam pengusungan capres-cawapres juga ditiadakan.

"Sebaiknya penghapusan parliamentary threshold juga dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold, sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas," ucap Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron, kepada wartawan, Kamis (29/2).

Herman lantas mengungkit landasan munculnya syarat PT 4 persen berasal dari perumusan antara pemerintah dan DPR yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski begitu, dia yakin MK memiliki argumentasi hukum yang kuat terkait amar putusan itu.


"Lahirnya parliamentary threshold adalah keinginan pemerintah dan DPR yang tertuang dalam UU Pemilu agar terjadi seleksi penyederhanaan/pembatasan jumlah partai di DPR. Namun MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi II DPR ini memastikan DPR akan membuka pembahasan mengenai perubahan syarat PT bersama pemerintah.

"Setelah keputusan ini dipastikan partai-partai akan membahasnya, dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR," imbuhnya.

Sebelumnya MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:14

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Alat Negara

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:04

Gejolak Iran-AS Perpanjang Krisis Energi Global, Indonesia harus Belajar dari India

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:41

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:17

Jerat Kemiskinan

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:37

Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:57

Polisi Gelar Patroli Nobar Final Argentina vs Spanyol

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:22

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:35

Wamenaker Ingin Sinergi SP Pegadaian dan Manajemen jadi Role Model BUMN Lain

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:05

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53

Selengkapnya