Berita

Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron/RMOLJabar

Politik

MK Hapus PT 4 Persen, Demokrat Dorong Ubah Ambang Batas Capres

JUMAT, 01 MARET 2024 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 disambut positif sejumlah partai politik. Bahkan Partai Demokrat mendorong ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang diberlakukan dalam pengusungan capres-cawapres juga ditiadakan.

"Sebaiknya penghapusan parliamentary threshold juga dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold, sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas," ucap Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron, kepada wartawan, Kamis (29/2).

Herman lantas mengungkit landasan munculnya syarat PT 4 persen berasal dari perumusan antara pemerintah dan DPR yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski begitu, dia yakin MK memiliki argumentasi hukum yang kuat terkait amar putusan itu.

"Lahirnya parliamentary threshold adalah keinginan pemerintah dan DPR yang tertuang dalam UU Pemilu agar terjadi seleksi penyederhanaan/pembatasan jumlah partai di DPR. Namun MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi II DPR ini memastikan DPR akan membuka pembahasan mengenai perubahan syarat PT bersama pemerintah.

"Setelah keputusan ini dipastikan partai-partai akan membahasnya, dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR," imbuhnya.

Sebelumnya MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya