Berita

Logo MPU Aceh/Istimewa

Nusantara

Ulama Aceh: Pembegalan, Bullying, dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar

JUMAT, 01 MARET 2024 | 00:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL Perbuatan begal, perundungan (bullying), dan tawuran hukumannya haram, serta termasuk dosa besar.

Demikian fatwa yang masih dalam bentuk draf dari para ulama di Aceh yang dikeluarkan dalam sidang paripurna I MPU Aceh.

"Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa)," terang Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh, Rizal Fahlefi, saat penutupan Sidang Paripurna I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/2).


Selain perundungan dan tawuran, kata Rizal, dalam draf fatwa MPU disebutkan juga pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir kalau pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

Sementara pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir. Menurut Rizal, segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya jika belum baligh.

Rizal menyebutkan, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Setiap orangtua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Hasbi, berharap seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh, dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaAllah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat, insyaAllah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya