Berita

Logo MPU Aceh/Istimewa

Nusantara

Ulama Aceh: Pembegalan, Bullying, dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar

JUMAT, 01 MARET 2024 | 00:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL Perbuatan begal, perundungan (bullying), dan tawuran hukumannya haram, serta termasuk dosa besar.

Demikian fatwa yang masih dalam bentuk draf dari para ulama di Aceh yang dikeluarkan dalam sidang paripurna I MPU Aceh.

"Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa)," terang Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh, Rizal Fahlefi, saat penutupan Sidang Paripurna I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/2).


Selain perundungan dan tawuran, kata Rizal, dalam draf fatwa MPU disebutkan juga pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir kalau pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

Sementara pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir. Menurut Rizal, segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya jika belum baligh.

Rizal menyebutkan, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Setiap orangtua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Hasbi, berharap seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh, dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaAllah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat, insyaAllah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya