Berita

Logo MPU Aceh/Istimewa

Nusantara

Ulama Aceh: Pembegalan, Bullying, dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar

JUMAT, 01 MARET 2024 | 00:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL Perbuatan begal, perundungan (bullying), dan tawuran hukumannya haram, serta termasuk dosa besar.

Demikian fatwa yang masih dalam bentuk draf dari para ulama di Aceh yang dikeluarkan dalam sidang paripurna I MPU Aceh.

"Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa)," terang Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh, Rizal Fahlefi, saat penutupan Sidang Paripurna I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/2).


Selain perundungan dan tawuran, kata Rizal, dalam draf fatwa MPU disebutkan juga pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir kalau pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

Sementara pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir. Menurut Rizal, segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya jika belum baligh.

Rizal menyebutkan, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Setiap orangtua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Hasbi, berharap seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh, dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaAllah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat, insyaAllah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya