Berita

Logo MPU Aceh/Istimewa

Nusantara

Ulama Aceh: Pembegalan, Bullying, dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar

JUMAT, 01 MARET 2024 | 00:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL Perbuatan begal, perundungan (bullying), dan tawuran hukumannya haram, serta termasuk dosa besar.

Demikian fatwa yang masih dalam bentuk draf dari para ulama di Aceh yang dikeluarkan dalam sidang paripurna I MPU Aceh.

"Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa)," terang Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh, Rizal Fahlefi, saat penutupan Sidang Paripurna I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/2).

Selain perundungan dan tawuran, kata Rizal, dalam draf fatwa MPU disebutkan juga pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir kalau pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

Sementara pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir. Menurut Rizal, segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya jika belum baligh.

Rizal menyebutkan, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Setiap orangtua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Hasbi, berharap seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh, dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaAllah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat, insyaAllah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya