Berita

Tersangka IRT berinisial PNH yang menjual bayinya/Ist

Nusantara

Jual Bayinya Buat Ongkos Pulkam, Wanita Muda Ini Ditangkap Polres Labuhanbatu

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 21:44 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Polres Labuhanbatu mengungkap kasus perdagangan bayi. Dalam kasus ini, mereka menangkap seorang wanita berinisial PNH berusia 18 tahun dan KA alias L (30). Keduanya ditangkap karena terlibat kasus jual beli bayi berusia 4 bulan seharga Rp 4 juta.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, PNH merupakan ibu kandung dari bayi yang dijual, sedangkan KA alias L merupakan pembeli.

PNH menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024, lalu. Menerima laporan ada perdagangan anak, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.


Selanjutnya, mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, pada Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2).

P Napitupulu mengungkapkan dari keterangan KA kepada petugas kepolisian, P Napitupulu mengungkapkan bahwa bayi itu, dibeli dari ibu kandungnya, yakni PNH. Namun, wanita muda sudah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas kepolisian bergarak menuju Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, mengamankan PNH di rumah orang tuanya, Rabu dini hari, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kita menyita handphone warna hitam, berikut uang tunai tukaran Rp.50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," kata P Napitupulu.

Dari pemeriksaan terhadap PNH, tegah menjual bayinya itu, senilai Rp 4 juta untuk ongkos pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Bayi tersebut, dijual menurut pengakuan pelaku, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung, menemui orangtuanya," kata P Napitupulu.

Lanjut, P Napitupulu mengatakan bayi dijual PNH itu, merupakan buah hatinya, dari pernikahan dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan pelaku dan suaminya pisah alias bercerai.

Kini, kedua PNH dan KA sudah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata P Napitupulu.[R]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya