Berita

Tersangka IRT berinisial PNH yang menjual bayinya/Ist

Nusantara

Jual Bayinya Buat Ongkos Pulkam, Wanita Muda Ini Ditangkap Polres Labuhanbatu

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 21:44 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Polres Labuhanbatu mengungkap kasus perdagangan bayi. Dalam kasus ini, mereka menangkap seorang wanita berinisial PNH berusia 18 tahun dan KA alias L (30). Keduanya ditangkap karena terlibat kasus jual beli bayi berusia 4 bulan seharga Rp 4 juta.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, PNH merupakan ibu kandung dari bayi yang dijual, sedangkan KA alias L merupakan pembeli.

PNH menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024, lalu. Menerima laporan ada perdagangan anak, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.


Selanjutnya, mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, pada Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2).

P Napitupulu mengungkapkan dari keterangan KA kepada petugas kepolisian, P Napitupulu mengungkapkan bahwa bayi itu, dibeli dari ibu kandungnya, yakni PNH. Namun, wanita muda sudah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas kepolisian bergarak menuju Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, mengamankan PNH di rumah orang tuanya, Rabu dini hari, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kita menyita handphone warna hitam, berikut uang tunai tukaran Rp.50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," kata P Napitupulu.

Dari pemeriksaan terhadap PNH, tegah menjual bayinya itu, senilai Rp 4 juta untuk ongkos pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Bayi tersebut, dijual menurut pengakuan pelaku, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung, menemui orangtuanya," kata P Napitupulu.

Lanjut, P Napitupulu mengatakan bayi dijual PNH itu, merupakan buah hatinya, dari pernikahan dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan pelaku dan suaminya pisah alias bercerai.

Kini, kedua PNH dan KA sudah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata P Napitupulu.[R]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya