Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Benarkan 7 Tersangka Kasus Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur adalah PPLN

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 7 orang dari jajaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ditetapkan tersangka terkait pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Dia memastikan, 7 tersangka dalam kasus di Kuala Lumpur itu merupakan seluruh PPLN yang dinonaktifkan KPU RI, usai terungkap dugaan kasus pidana pemilu terkait pemalsuan data pemilih.


"Iya demikian, kalau bener tujuh (orang) ya demikian (PPLN yang dinonaktifkan)," ujar Bagja.

Anggota Bawaslu RI dia periode itu memastikan, proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dittipidum Bareskrim Polri) akan diikuti pihaknya.

"Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya. Nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," kata dia.

Kendati begitu, Bagja menyatakan penetapan tersangka tidak berarti berkas perkara telah lengkap atau P21 hingga bisa masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Teman-teman juga ada sebagian masih di Kuala Lumpur. Kita tunggu proses yang dilakukan teman-teman kepolisian. Kita pantau terus," demikian Bagja menambahkan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro telah menerangkan, penetapan tersangka itu sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam Gelar Perkara terhadap proses penyidikan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024 atas nama Pelapor RIZKY AL FARIZIE, terkait pemalsuan dan/atau pengurangan atau penambahan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bahwa dari (data) DP4 (data penduduk pemilih potensial pemilih pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," urainya dalam keterangan tertulis.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," tuturnya.

Maka dari itu, Djuhandhani memastikan proses penyidikan masih akan dilakukan, sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan dan masuk meja hijau.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," demikian Djuhandhani menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya