Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Sebanyak 7 orang dari jajaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ditetapkan tersangka terkait pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Dia memastikan, 7 tersangka dalam kasus di Kuala Lumpur itu merupakan seluruh PPLN yang dinonaktifkan KPU RI, usai terungkap dugaan kasus pidana pemilu terkait pemalsuan data pemilih.
"Iya demikian, kalau bener tujuh (orang) ya demikian (PPLN yang dinonaktifkan)," ujar Bagja.
Anggota Bawaslu RI dia periode itu memastikan, proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dittipidum Bareskrim Polri) akan diikuti pihaknya.
"Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya. Nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," kata dia.
Kendati begitu, Bagja menyatakan penetapan tersangka tidak berarti berkas perkara telah lengkap atau P21 hingga bisa masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Teman-teman juga ada sebagian masih di Kuala Lumpur. Kita tunggu proses yang dilakukan teman-teman kepolisian. Kita pantau terus," demikian Bagja menambahkan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro telah menerangkan, penetapan tersangka itu sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam Gelar Perkara terhadap proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024 atas nama Pelapor RIZKY AL FARIZIE, terkait pemalsuan dan/atau pengurangan atau penambahan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bahwa dari (data) DP4 (data penduduk pemilih potensial pemilih pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," urainya dalam keterangan tertulis.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," tuturnya.
Maka dari itu, Djuhandhani memastikan proses penyidikan masih akan dilakukan, sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan dan masuk meja hijau.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," demikian Djuhandhani menambahkan.