Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Benarkan 7 Tersangka Kasus Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur adalah PPLN

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 7 orang dari jajaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ditetapkan tersangka terkait pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Dia memastikan, 7 tersangka dalam kasus di Kuala Lumpur itu merupakan seluruh PPLN yang dinonaktifkan KPU RI, usai terungkap dugaan kasus pidana pemilu terkait pemalsuan data pemilih.

"Iya demikian, kalau bener tujuh (orang) ya demikian (PPLN yang dinonaktifkan)," ujar Bagja.

Anggota Bawaslu RI dia periode itu memastikan, proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dittipidum Bareskrim Polri) akan diikuti pihaknya.

"Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya. Nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," kata dia.

Kendati begitu, Bagja menyatakan penetapan tersangka tidak berarti berkas perkara telah lengkap atau P21 hingga bisa masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Teman-teman juga ada sebagian masih di Kuala Lumpur. Kita tunggu proses yang dilakukan teman-teman kepolisian. Kita pantau terus," demikian Bagja menambahkan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro telah menerangkan, penetapan tersangka itu sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam Gelar Perkara terhadap proses penyidikan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024 atas nama Pelapor RIZKY AL FARIZIE, terkait pemalsuan dan/atau pengurangan atau penambahan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bahwa dari (data) DP4 (data penduduk pemilih potensial pemilih pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," urainya dalam keterangan tertulis.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," tuturnya.

Maka dari itu, Djuhandhani memastikan proses penyidikan masih akan dilakukan, sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan dan masuk meja hijau.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," demikian Djuhandhani menambahkan.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya