Berita

Sidang terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Duplik Suap Perkara MA, Dadan Tri Yudianto Minta Dibebaskan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan penasihat hukum Dadan, Willy Lesmana Putra saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Menurut Willy, berdasarkan analisis fakta dan yuridis, tidak ada unsur kesalahan yang melekat, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum yang disangkakan kepada Dadan.
 

 
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy.

Willy menilai, salah satu dakwaan yang dianggap tidak terbukti adalah transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Transaksi tersebut merupakan bisnis dan hubungan investasi yang sah. Apalagi, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta, sehingga seluruh transaksinya tidak bisa masuk ke ranah tipikor sebagaimana ditangani KPK, yang hanya bisa dijerat kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
 
"Ini tidak terbukti secara sah," tegas Willy.

Untuk itu, Willy menilai seluruh perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 yang dituntut kepada terdakwa Dadan.

"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," pungkas Willy.

Setelah sidang duplik ini, selanjutnya akan digelar sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dadan yang akan dibacakan pada Kamis (7/3).

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya