Berita

Sidang terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Duplik Suap Perkara MA, Dadan Tri Yudianto Minta Dibebaskan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan penasihat hukum Dadan, Willy Lesmana Putra saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Menurut Willy, berdasarkan analisis fakta dan yuridis, tidak ada unsur kesalahan yang melekat, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum yang disangkakan kepada Dadan.
 

 
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy.

Willy menilai, salah satu dakwaan yang dianggap tidak terbukti adalah transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Transaksi tersebut merupakan bisnis dan hubungan investasi yang sah. Apalagi, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta, sehingga seluruh transaksinya tidak bisa masuk ke ranah tipikor sebagaimana ditangani KPK, yang hanya bisa dijerat kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
 
"Ini tidak terbukti secara sah," tegas Willy.

Untuk itu, Willy menilai seluruh perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 yang dituntut kepada terdakwa Dadan.

"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," pungkas Willy.

Setelah sidang duplik ini, selanjutnya akan digelar sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dadan yang akan dibacakan pada Kamis (7/3).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya