Berita

Sidang terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Duplik Suap Perkara MA, Dadan Tri Yudianto Minta Dibebaskan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan penasihat hukum Dadan, Willy Lesmana Putra saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Menurut Willy, berdasarkan analisis fakta dan yuridis, tidak ada unsur kesalahan yang melekat, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum yang disangkakan kepada Dadan.
 

 
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy.

Willy menilai, salah satu dakwaan yang dianggap tidak terbukti adalah transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Transaksi tersebut merupakan bisnis dan hubungan investasi yang sah. Apalagi, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta, sehingga seluruh transaksinya tidak bisa masuk ke ranah tipikor sebagaimana ditangani KPK, yang hanya bisa dijerat kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
 
"Ini tidak terbukti secara sah," tegas Willy.

Untuk itu, Willy menilai seluruh perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 yang dituntut kepada terdakwa Dadan.

"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," pungkas Willy.

Setelah sidang duplik ini, selanjutnya akan digelar sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dadan yang akan dibacakan pada Kamis (7/3).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya