Berita

Sidang terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Duplik Suap Perkara MA, Dadan Tri Yudianto Minta Dibebaskan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan penasihat hukum Dadan, Willy Lesmana Putra saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Menurut Willy, berdasarkan analisis fakta dan yuridis, tidak ada unsur kesalahan yang melekat, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum yang disangkakan kepada Dadan.
 
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy.

Willy menilai, salah satu dakwaan yang dianggap tidak terbukti adalah transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Transaksi tersebut merupakan bisnis dan hubungan investasi yang sah. Apalagi, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta, sehingga seluruh transaksinya tidak bisa masuk ke ranah tipikor sebagaimana ditangani KPK, yang hanya bisa dijerat kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
 
"Ini tidak terbukti secara sah," tegas Willy.

Untuk itu, Willy menilai seluruh perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 yang dituntut kepada terdakwa Dadan.

"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," pungkas Willy.

Setelah sidang duplik ini, selanjutnya akan digelar sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dadan yang akan dibacakan pada Kamis (7/3).

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya