Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Persoalkan Rekap Suara Nasional 2 Panel

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme dua panel yang akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ini, dinilai tidak memunculkan persoalan yang potensi ditangani Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai pelanggaran administrasi.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, rencana KPU RI mengubah rapat pleno satu panel menjadi dua panel telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Soal dua panel itu kan diregulasinya dimungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk 2 panel," ujar Lolly di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, apabila ada pengubahan mekanisme atau teknis dalam proses rekapitulasi suarasuara harus disesuaikan dengan kesediaan saksi peserta pemilu.

"Dalam konteks hari ini, ketika itu dibutuhkan tentu yang harus dilakukan KPU adalah menyampaikan dulu ke seluruh para saksi, supaya tidak ada yang terkendala. Nah itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Lolly memastikan KPU memberikan jatah saksi per satu peserta pemilu 2 orang, sehingga ketersedian saksi harus dipenuhi untuk keberlangsungan rekapitulasi bisa disaksikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

"Yang paling penting kita pastikan seluruh saksi tidak kesulitan, karenakan seluruh proses rekapnya harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka. Nah ini yang kita akan lihat ya," demikian Lolly.



Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya