Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Persoalkan Rekap Suara Nasional 2 Panel

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme dua panel yang akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ini, dinilai tidak memunculkan persoalan yang potensi ditangani Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai pelanggaran administrasi.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, rencana KPU RI mengubah rapat pleno satu panel menjadi dua panel telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Soal dua panel itu kan diregulasinya dimungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk 2 panel," ujar Lolly di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, apabila ada pengubahan mekanisme atau teknis dalam proses rekapitulasi suarasuara harus disesuaikan dengan kesediaan saksi peserta pemilu.

"Dalam konteks hari ini, ketika itu dibutuhkan tentu yang harus dilakukan KPU adalah menyampaikan dulu ke seluruh para saksi, supaya tidak ada yang terkendala. Nah itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Lolly memastikan KPU memberikan jatah saksi per satu peserta pemilu 2 orang, sehingga ketersedian saksi harus dipenuhi untuk keberlangsungan rekapitulasi bisa disaksikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

"Yang paling penting kita pastikan seluruh saksi tidak kesulitan, karenakan seluruh proses rekapnya harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka. Nah ini yang kita akan lihat ya," demikian Lolly.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya