Berita

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL

Politik

KPU Disoal, Rekap Nasional Tak Manfaatkan Sirekap

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Praktik rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 tingkat nasional, dinilai tak sesuai aturan yang dibuat sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memperhatikan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang berlangsung kemarin, tidak memanfaatkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, diatur secara jelas mengenai pemanfaatan Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi berjenjang.


Dalam beberapa pasal dalam beleid tersebut diatur mengenai dokumen hasil rekap suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi yang dilakukan berjenjang, diperoleh petugas kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dari Sirekap.

Kaka menjelaskan, formulir (Form) D.Hasil Kecamatan sebagai dokumen hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dicetak melalui Sirekap. Hal yang sama juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, provinsi.

"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/2).

Kaka menerangkan, kasus penundaan penghitungan suara berjenjang di tingkat kecamatan oleh KPU RI beberapa waktu lalu, merupakan salah satu contoh Sirekap mempengaruhi hasil penghitungan suara berjenjang.

"Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU RI) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah?" tuturnya keheranan.

Lebih lanjut, Kaka menegaskan bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf c PKPU 5/2024, yang isinya memerintahkan KPU RI membacakan dan mencocokkan data dalam form D.Hasil di tingkat sebelumnya dengan data dalam Sirekap.

"Kalau sekarang rekap tingkat nasional Sirekap digunakan, ini jadi problem. Ini (Sirekap) sepertinya produk gagal KPU. Tapi di sisi lain, KPU mengatakan itu sebagai penyanding dalam rekap berjenjang," demikian Kaka.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya