Berita

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL

Politik

KPU Disoal, Rekap Nasional Tak Manfaatkan Sirekap

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Praktik rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 tingkat nasional, dinilai tak sesuai aturan yang dibuat sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memperhatikan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang berlangsung kemarin, tidak memanfaatkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, diatur secara jelas mengenai pemanfaatan Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi berjenjang.


Dalam beberapa pasal dalam beleid tersebut diatur mengenai dokumen hasil rekap suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi yang dilakukan berjenjang, diperoleh petugas kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dari Sirekap.

Kaka menjelaskan, formulir (Form) D.Hasil Kecamatan sebagai dokumen hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dicetak melalui Sirekap. Hal yang sama juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, provinsi.

"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/2).

Kaka menerangkan, kasus penundaan penghitungan suara berjenjang di tingkat kecamatan oleh KPU RI beberapa waktu lalu, merupakan salah satu contoh Sirekap mempengaruhi hasil penghitungan suara berjenjang.

"Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU RI) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah?" tuturnya keheranan.

Lebih lanjut, Kaka menegaskan bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf c PKPU 5/2024, yang isinya memerintahkan KPU RI membacakan dan mencocokkan data dalam form D.Hasil di tingkat sebelumnya dengan data dalam Sirekap.

"Kalau sekarang rekap tingkat nasional Sirekap digunakan, ini jadi problem. Ini (Sirekap) sepertinya produk gagal KPU. Tapi di sisi lain, KPU mengatakan itu sebagai penyanding dalam rekap berjenjang," demikian Kaka.



Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya