Berita

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL

Politik

KPU Disoal, Rekap Nasional Tak Manfaatkan Sirekap

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Praktik rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 tingkat nasional, dinilai tak sesuai aturan yang dibuat sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memperhatikan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang berlangsung kemarin, tidak memanfaatkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, diatur secara jelas mengenai pemanfaatan Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi berjenjang.


Dalam beberapa pasal dalam beleid tersebut diatur mengenai dokumen hasil rekap suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi yang dilakukan berjenjang, diperoleh petugas kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dari Sirekap.

Kaka menjelaskan, formulir (Form) D.Hasil Kecamatan sebagai dokumen hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dicetak melalui Sirekap. Hal yang sama juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, provinsi.

"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/2).

Kaka menerangkan, kasus penundaan penghitungan suara berjenjang di tingkat kecamatan oleh KPU RI beberapa waktu lalu, merupakan salah satu contoh Sirekap mempengaruhi hasil penghitungan suara berjenjang.

"Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU RI) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah?" tuturnya keheranan.

Lebih lanjut, Kaka menegaskan bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf c PKPU 5/2024, yang isinya memerintahkan KPU RI membacakan dan mencocokkan data dalam form D.Hasil di tingkat sebelumnya dengan data dalam Sirekap.

"Kalau sekarang rekap tingkat nasional Sirekap digunakan, ini jadi problem. Ini (Sirekap) sepertinya produk gagal KPU. Tapi di sisi lain, KPU mengatakan itu sebagai penyanding dalam rekap berjenjang," demikian Kaka.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya