Berita

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL

Politik

KPU Disoal, Rekap Nasional Tak Manfaatkan Sirekap

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Praktik rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 tingkat nasional, dinilai tak sesuai aturan yang dibuat sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memperhatikan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang berlangsung kemarin, tidak memanfaatkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, diatur secara jelas mengenai pemanfaatan Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi berjenjang.


Dalam beberapa pasal dalam beleid tersebut diatur mengenai dokumen hasil rekap suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi yang dilakukan berjenjang, diperoleh petugas kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dari Sirekap.

Kaka menjelaskan, formulir (Form) D.Hasil Kecamatan sebagai dokumen hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dicetak melalui Sirekap. Hal yang sama juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, provinsi.

"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/2).

Kaka menerangkan, kasus penundaan penghitungan suara berjenjang di tingkat kecamatan oleh KPU RI beberapa waktu lalu, merupakan salah satu contoh Sirekap mempengaruhi hasil penghitungan suara berjenjang.

"Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU RI) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah?" tuturnya keheranan.

Lebih lanjut, Kaka menegaskan bunyi Pasal 82 ayat 1 huruf c PKPU 5/2024, yang isinya memerintahkan KPU RI membacakan dan mencocokkan data dalam form D.Hasil di tingkat sebelumnya dengan data dalam Sirekap.

"Kalau sekarang rekap tingkat nasional Sirekap digunakan, ini jadi problem. Ini (Sirekap) sepertinya produk gagal KPU. Tapi di sisi lain, KPU mengatakan itu sebagai penyanding dalam rekap berjenjang," demikian Kaka.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya