Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bisa Dipecat

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya diberikan sanksi minta maaf, 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan bisa juga dipecat melalui sanksi disiplin oleh Inspektorat KPK.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merespon pertanyaan publik yang merasa heran karena sebanyak 78 pegawai hanya dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas).

"Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh Inspektorat KPK. Inilah wilayah administrasif nanti. Jadi sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/2).


"Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin. Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," sambungnya.

Ali memastikan, KPK bisa melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK melalui sanksi disiplin. Termasuk jika pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK juga bisa dipecat.

"Di beberapa contoh misalnya, beberapa bulan yang lalu, KPK telah memecat dua orang pegawai. Dua orang oknum dihukum dari sisi etiknya oleh Dewan Pengawas KPK Dengan hukuman yang berat. Kemudian disiplinnya dipecat melalui Inspektorat sudah dilaksanakan, dan saat ini melalui proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan," terang Ali.

Bukan hanya itu, kata Ali, KPK juga memproses ke ranah pidana terhadap kasus pungli tersebut. Di mana, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pungli di Rutan KPK.

"Oleh karena itu untuk kasus pungli di Rutan ini, baru jenis hukuman satu dari Dewas KPK. Proses kedua sedang berjalan sampai hari ini yaitu pemeriksaan di Inspektorat. Sudah beberapa orang dipanggil, diperiksa oleh pihak Inspektorat. Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap semuanya," pungkas Ali.

Pada Kamis (15/2), Dewas KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 orang terperiksa. Dari 90 orang terperiksa itu, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2).

Selanjutnya pada Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 Rutan KPK, yang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (27/2).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain, berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya