Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bisa Dipecat

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya diberikan sanksi minta maaf, 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan bisa juga dipecat melalui sanksi disiplin oleh Inspektorat KPK.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merespon pertanyaan publik yang merasa heran karena sebanyak 78 pegawai hanya dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas).

"Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh Inspektorat KPK. Inilah wilayah administrasif nanti. Jadi sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/2).


"Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin. Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," sambungnya.

Ali memastikan, KPK bisa melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK melalui sanksi disiplin. Termasuk jika pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK juga bisa dipecat.

"Di beberapa contoh misalnya, beberapa bulan yang lalu, KPK telah memecat dua orang pegawai. Dua orang oknum dihukum dari sisi etiknya oleh Dewan Pengawas KPK Dengan hukuman yang berat. Kemudian disiplinnya dipecat melalui Inspektorat sudah dilaksanakan, dan saat ini melalui proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan," terang Ali.

Bukan hanya itu, kata Ali, KPK juga memproses ke ranah pidana terhadap kasus pungli tersebut. Di mana, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pungli di Rutan KPK.

"Oleh karena itu untuk kasus pungli di Rutan ini, baru jenis hukuman satu dari Dewas KPK. Proses kedua sedang berjalan sampai hari ini yaitu pemeriksaan di Inspektorat. Sudah beberapa orang dipanggil, diperiksa oleh pihak Inspektorat. Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap semuanya," pungkas Ali.

Pada Kamis (15/2), Dewas KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 orang terperiksa. Dari 90 orang terperiksa itu, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2).

Selanjutnya pada Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 Rutan KPK, yang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (27/2).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain, berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya