Berita

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Ist

Politik

Terhalang UU Pemilu, Pakar Tegaskan Hak Angket Tak Lagi Relevan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hak angket DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 diyakini sulit untuk diwujudkan.

Pasalnya, jika hak angket digunakan untuk menggagalkan hasil pemilu sangat tidak relevan. Itu lantaran UU Nomor 7/2017 telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilu, baik itu administrasi hingga sengketa pemilu.

“Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalang UU Nomor 7/2017. Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (29/2).


Margarito mengurai bahwa hal ihwal sengketa administrasi bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan untuk menyoal hasil pemilu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Clear itu,“ katanya.

Atas dasar itu, Margarito menyebut bahwa pihak-pihak yang menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah terhalang oleh UU Pemilu.

“Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A-Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” demikian Margarito.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya