Berita

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Ist

Politik

Terhalang UU Pemilu, Pakar Tegaskan Hak Angket Tak Lagi Relevan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hak angket DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 diyakini sulit untuk diwujudkan.

Pasalnya, jika hak angket digunakan untuk menggagalkan hasil pemilu sangat tidak relevan. Itu lantaran UU Nomor 7/2017 telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilu, baik itu administrasi hingga sengketa pemilu.

“Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalang UU Nomor 7/2017. Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (29/2).


Margarito mengurai bahwa hal ihwal sengketa administrasi bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan untuk menyoal hasil pemilu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Clear itu,“ katanya.

Atas dasar itu, Margarito menyebut bahwa pihak-pihak yang menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah terhalang oleh UU Pemilu.

“Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A-Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” demikian Margarito.



Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya