Berita

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Ist

Politik

Terhalang UU Pemilu, Pakar Tegaskan Hak Angket Tak Lagi Relevan

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hak angket DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 diyakini sulit untuk diwujudkan.

Pasalnya, jika hak angket digunakan untuk menggagalkan hasil pemilu sangat tidak relevan. Itu lantaran UU Nomor 7/2017 telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilu, baik itu administrasi hingga sengketa pemilu.

“Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalang UU Nomor 7/2017. Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (29/2).


Margarito mengurai bahwa hal ihwal sengketa administrasi bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan untuk menyoal hasil pemilu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Clear itu,“ katanya.

Atas dasar itu, Margarito menyebut bahwa pihak-pihak yang menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah terhalang oleh UU Pemilu.

“Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A-Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” demikian Margarito.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya