Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Meta Tolak Bayar Konten Berita Indonesia yang Diunggah Secara Sukarela

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan teknologi raksasa, Meta Platforms (META), yang merupakan perusahaan induk Facebook, menolak membayar konten berita yang diunggah secara sukarela di platform mereka.

Keputusan ini dilakukan seiring dengan disahkannya undang-undang baru di Indonesia yang memerintahkan platform digital untuk membayar media penyedia konten.

Mengutip Reuters, Kamis (29/2), Presiden Joko Widodo sendiri akan menandatangani undang-undang itu pekan ini, dengan aturan yang diharapkan mulai berlaku dalam enam bulan ke depan.


Adapun undang-undang tersebut menetapkan kewajiban bagi platform digital seperti Meta untuk menjalin kemitraan dengan penerbit berita. Kemitraan ini dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data.

"Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel.

Meskipun undang-undang memberikan panduan tentang jenis kemitraan yang dapat dibentuk, namun masih banyak hal yang belum jelas mengenai implementasi praktisnya.

Saat ini, pemerintah di seluruh dunia memang telah menyusun kebijakan digital karena kekhawatiran ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Di antara negara itu, terdapat Australia yang telah menerapkan kebijakan pembayaran iklan media berita pada Maret 2021.

Melalui kebijakan tersebut Meta dan Google menandatangani kesepakatan untuk memberikan kompensasi kepada outlet media atas konten yang mendatangkan klik dan dana iklan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya