Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Meta Tolak Bayar Konten Berita Indonesia yang Diunggah Secara Sukarela

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan teknologi raksasa, Meta Platforms (META), yang merupakan perusahaan induk Facebook, menolak membayar konten berita yang diunggah secara sukarela di platform mereka.

Keputusan ini dilakukan seiring dengan disahkannya undang-undang baru di Indonesia yang memerintahkan platform digital untuk membayar media penyedia konten.

Mengutip Reuters, Kamis (29/2), Presiden Joko Widodo sendiri akan menandatangani undang-undang itu pekan ini, dengan aturan yang diharapkan mulai berlaku dalam enam bulan ke depan.


Adapun undang-undang tersebut menetapkan kewajiban bagi platform digital seperti Meta untuk menjalin kemitraan dengan penerbit berita. Kemitraan ini dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data.

"Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel.

Meskipun undang-undang memberikan panduan tentang jenis kemitraan yang dapat dibentuk, namun masih banyak hal yang belum jelas mengenai implementasi praktisnya.

Saat ini, pemerintah di seluruh dunia memang telah menyusun kebijakan digital karena kekhawatiran ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Di antara negara itu, terdapat Australia yang telah menerapkan kebijakan pembayaran iklan media berita pada Maret 2021.

Melalui kebijakan tersebut Meta dan Google menandatangani kesepakatan untuk memberikan kompensasi kepada outlet media atas konten yang mendatangkan klik dan dana iklan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya