Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Meta Tolak Bayar Konten Berita Indonesia yang Diunggah Secara Sukarela

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan teknologi raksasa, Meta Platforms (META), yang merupakan perusahaan induk Facebook, menolak membayar konten berita yang diunggah secara sukarela di platform mereka.

Keputusan ini dilakukan seiring dengan disahkannya undang-undang baru di Indonesia yang memerintahkan platform digital untuk membayar media penyedia konten.

Mengutip Reuters, Kamis (29/2), Presiden Joko Widodo sendiri akan menandatangani undang-undang itu pekan ini, dengan aturan yang diharapkan mulai berlaku dalam enam bulan ke depan.


Adapun undang-undang tersebut menetapkan kewajiban bagi platform digital seperti Meta untuk menjalin kemitraan dengan penerbit berita. Kemitraan ini dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data.

"Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel.

Meskipun undang-undang memberikan panduan tentang jenis kemitraan yang dapat dibentuk, namun masih banyak hal yang belum jelas mengenai implementasi praktisnya.

Saat ini, pemerintah di seluruh dunia memang telah menyusun kebijakan digital karena kekhawatiran ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Di antara negara itu, terdapat Australia yang telah menerapkan kebijakan pembayaran iklan media berita pada Maret 2021.

Melalui kebijakan tersebut Meta dan Google menandatangani kesepakatan untuk memberikan kompensasi kepada outlet media atas konten yang mendatangkan klik dan dana iklan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya