Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Perbankan, OJK Konsolidasi dengan BPR

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memperkuat sektor perbankan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsolidasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BPR, agar dapat memberikan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mendorong proses penggabungan atau peleburan antara BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar, dengan BPR lain yang lebih besar atau dalam satu grup kepemilikan.


Hal tersebut dilakukan guna memperkuat permodalan, manajemen, dan tata kelola BPR, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing. Sehingga, jumlah BPR sepanjang 2023 kemarin menurun sebanyak 33 BPR.

"Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Lebih lanjut Dian mengatakan jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan, dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Dengan meningkatnya kualitas BPR, industri tersebut masih dapat tumbuh di tengah banyaknya tantangan perekonomian berat yang dihadapi industri jasa keuangan.

"Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian," imbuhnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, lanjutnDian, OJK akan meluncurkan 'Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR', sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor keuangan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya