Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Perbankan, OJK Konsolidasi dengan BPR

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memperkuat sektor perbankan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsolidasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BPR, agar dapat memberikan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mendorong proses penggabungan atau peleburan antara BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar, dengan BPR lain yang lebih besar atau dalam satu grup kepemilikan.


Hal tersebut dilakukan guna memperkuat permodalan, manajemen, dan tata kelola BPR, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing. Sehingga, jumlah BPR sepanjang 2023 kemarin menurun sebanyak 33 BPR.

"Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Lebih lanjut Dian mengatakan jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan, dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Dengan meningkatnya kualitas BPR, industri tersebut masih dapat tumbuh di tengah banyaknya tantangan perekonomian berat yang dihadapi industri jasa keuangan.

"Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian," imbuhnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, lanjutnDian, OJK akan meluncurkan 'Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR', sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor keuangan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya