Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Perbankan, OJK Konsolidasi dengan BPR

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memperkuat sektor perbankan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsolidasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BPR, agar dapat memberikan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mendorong proses penggabungan atau peleburan antara BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar, dengan BPR lain yang lebih besar atau dalam satu grup kepemilikan.


Hal tersebut dilakukan guna memperkuat permodalan, manajemen, dan tata kelola BPR, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing. Sehingga, jumlah BPR sepanjang 2023 kemarin menurun sebanyak 33 BPR.

"Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Lebih lanjut Dian mengatakan jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan, dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Dengan meningkatnya kualitas BPR, industri tersebut masih dapat tumbuh di tengah banyaknya tantangan perekonomian berat yang dihadapi industri jasa keuangan.

"Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian," imbuhnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, lanjutnDian, OJK akan meluncurkan 'Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR', sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor keuangan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya