Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Perbankan, OJK Konsolidasi dengan BPR

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memperkuat sektor perbankan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsolidasi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BPR, agar dapat memberikan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mendorong proses penggabungan atau peleburan antara BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar, dengan BPR lain yang lebih besar atau dalam satu grup kepemilikan.


Hal tersebut dilakukan guna memperkuat permodalan, manajemen, dan tata kelola BPR, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing. Sehingga, jumlah BPR sepanjang 2023 kemarin menurun sebanyak 33 BPR.

"Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Lebih lanjut Dian mengatakan jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan, dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Dengan meningkatnya kualitas BPR, industri tersebut masih dapat tumbuh di tengah banyaknya tantangan perekonomian berat yang dihadapi industri jasa keuangan.

"Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian," imbuhnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, lanjutnDian, OJK akan meluncurkan 'Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR', sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor keuangan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya