Berita

Tangkapan layar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)/RMOL

Politik

KPU Didorong Investigasi Forensik Aplikasi Sirekap

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 09:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) disarankan untuk diinvestigasi secara menyeluruh dan mendalam, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Pakar Telematika Roy Suryo menyarankan dilakukannya investigasi forensik dan audit metadata formulir C.Hasil. Tujuannya untuk memastikan kebenaran penghitungan aplikasi Sirekap KPU RI.

"Banyak temuan saya sebelumnya tentang Sirekap, misalnya (dugaan) kesalahan OCR, Optical Character Recognizer, atau OMR, Optical Mark Reader. Ini maaf harus saya katakan, seharusnya tidak seperti itu," kata Roy di Jakarta, Rabu (28/2).


Roy menjelaskan, keganjilan yang ditemukan dari aplikasi Sirekap kali ini bersifat minor. Bahkan, menurutnya, kesalahan teknis yang terjadi sudah layak diduga sebagai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia mengurai, keganjilan pertama ada pada sistem Sirekap yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus berubah, karena software kerap diperbaiki.

"Sehingga membuat orang yang tadinya men-download Sirekap pada awal Januari, yang didownload oleh KPPS-KPPS tidak sama," ujar Roy.

"Kesalahannya bisa masif karena tidak sama, yang satu men-download versi 2 poin sekian, satu men-download versi 2 poin. Ini (perubahan versi) ada 10 kali dalam catatan saya," sambungnya.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani menegaskan, akan terus mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Menurutnya, konstitusi negara mengatur untuk melakukan hak angket maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik. Semua diberikan tempat dan ruang oleh konstitusi negara kita," demikian Benny.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya