Berita

Tangkapan layar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)/RMOL

Politik

KPU Didorong Investigasi Forensik Aplikasi Sirekap

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 09:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) disarankan untuk diinvestigasi secara menyeluruh dan mendalam, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Pakar Telematika Roy Suryo menyarankan dilakukannya investigasi forensik dan audit metadata formulir C.Hasil. Tujuannya untuk memastikan kebenaran penghitungan aplikasi Sirekap KPU RI.

"Banyak temuan saya sebelumnya tentang Sirekap, misalnya (dugaan) kesalahan OCR, Optical Character Recognizer, atau OMR, Optical Mark Reader. Ini maaf harus saya katakan, seharusnya tidak seperti itu," kata Roy di Jakarta, Rabu (28/2).


Roy menjelaskan, keganjilan yang ditemukan dari aplikasi Sirekap kali ini bersifat minor. Bahkan, menurutnya, kesalahan teknis yang terjadi sudah layak diduga sebagai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia mengurai, keganjilan pertama ada pada sistem Sirekap yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus berubah, karena software kerap diperbaiki.

"Sehingga membuat orang yang tadinya men-download Sirekap pada awal Januari, yang didownload oleh KPPS-KPPS tidak sama," ujar Roy.

"Kesalahannya bisa masif karena tidak sama, yang satu men-download versi 2 poin sekian, satu men-download versi 2 poin. Ini (perubahan versi) ada 10 kali dalam catatan saya," sambungnya.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani menegaskan, akan terus mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Menurutnya, konstitusi negara mengatur untuk melakukan hak angket maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik. Semua diberikan tempat dan ruang oleh konstitusi negara kita," demikian Benny.



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya