Berita

Sidang pidana pemilu di PN Bireun, Aceh/Net

Politik

Bagi-bagi Rice Cooker, 2 Caleg dan 1 Kades di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 06:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bireuen divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Tiga orang berinisial M, CA, dan F itu terbukti terlibat Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketiganya, menurut Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni membagikan rice cooker saat kampanye," ujar Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani, dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).

Safwani mengatakan, vonis terhadap tiga terdakwa dibacakan pada Senin (26/2). Selain pidana 6 bulan penjara, para terdakwa juga diharuskan membayar denda denda Rp1 juta.

"Para terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun," ujarnya.

Khusus Kades, lanjut Safwani, diwajibkan untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman desa, bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat, merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam.

"Barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan flashdisk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara," ujar Safwani yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh ini.

Menurut Safwani, dari informasi diperoleh pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Sebab, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kasus ini merupakan contoh bagaimana pelanggaran pemilu dapat ditindak dengan tegas oleh hukum. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar pemilu ke depan," tegasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

UPDATE

Brian Yuliarto Baru Dikabari Jadi Mendikti Saintek Pagi Ini Sebelum Pelantikan

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:33

Cak Imin Usul Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:19

Anggota Bawaslu Puadi Sandang Doktor Ilmu Politik dari Unas

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:12

Ketua DPRD: Bimtek Advokasi Rakyat Wadah Perluas Wawasan untuk Pembangunan

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:11

Marsdya Mohammad Syafii Ternyata Cuma Diundang, Batal Dilantik Hari Ini

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:05

Penyanyi Fariz RM Ditangkap Polisi Lagi Terkait Narkoba

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01

Membenahi Infrastruktur Pertanian Demi Mewujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:52

Mbak Ita dan Suami Resmi Pakai Rompi Oranye

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:49

Volume Transaksi Meningkat, JCB Indonesia Beri Penghargaan kepada Mitra Bisnis

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:48

Warga Jakarta Tak Perlu Khawatir Kekurangan Air Bersih

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:37

Selengkapnya