Berita

Kosmetik mengandung bahan baku terlarang temuan BBPOM Banda Aceh/Istimewa

Kesehatan

Antisipasi Kosmetik Berbahaya, BPOM Banda Aceh Ajak Warga Jadi Konsumen Cerdas

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 04:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah kosmetik yang mengandung bahan baku berbahaya ditemukan telah beredar luas di pasaran di wilayah Aceh. Ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di Tanah Rencong selama satu pekan.

"Temuan ini dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu," ucap Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).

Yudi mengatakan, pihaknya telah menyasar 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut  Yudi, 15 sarana memenuhi ketentuan dan 7 sarana tidak memenuhi ketentuan itu. Terdiri dari satu klinik dan tiga reseller yang mendistribusikan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE).

"Serta tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Yudi menyebutkan, adapun kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan cream pemutih.

Sedangkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di antaranya Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream.

Menurut Yudi, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini tak lepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat keamanan, mutu, dan manfaatnya.

Untuk itu, Yudi mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk sebaiknya mengecek dulu kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya