Berita

Kosmetik mengandung bahan baku terlarang temuan BBPOM Banda Aceh/Istimewa

Kesehatan

Antisipasi Kosmetik Berbahaya, BPOM Banda Aceh Ajak Warga Jadi Konsumen Cerdas

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 04:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah kosmetik yang mengandung bahan baku berbahaya ditemukan telah beredar luas di pasaran di wilayah Aceh. Ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di Tanah Rencong selama satu pekan.

"Temuan ini dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu," ucap Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).

Yudi mengatakan, pihaknya telah menyasar 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut  Yudi, 15 sarana memenuhi ketentuan dan 7 sarana tidak memenuhi ketentuan itu. Terdiri dari satu klinik dan tiga reseller yang mendistribusikan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE).

"Serta tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Yudi menyebutkan, adapun kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan cream pemutih.

Sedangkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di antaranya Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream.

Menurut Yudi, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini tak lepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat keamanan, mutu, dan manfaatnya.

Untuk itu, Yudi mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk sebaiknya mengecek dulu kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya