Berita

Sekelompok guru honorer melakukan audiensi dengan Dirjen Guru, Tenaga, dan Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof Dr Nunuk Suyani, di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/Istimewa

Politik

Guru Honorer Geruduk Kemendikbudristek Minta Kejelasan Pengangkatan P3K

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 00:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekelompok guru honorer melakukan audiensi dengan Dirjen Guru, Tenaga, dan Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Maksud kedatangan mereka untuk memastikan formasi bagi guru honorer dalam seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun ini.

Petinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Teguh Sumarno mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi rombongan guru honorer yang meminta penjelasan formasi pengangkatan P3K untuk bertemu Dirjen GTK, Nunuk Suryani.


Di sisi lain, Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) wilayah Jawa Timur, Muhammad Yudha mengungkapkan, formasi honorer di daerahnya belum maksimal, masih banyak di daerah yang belum membaik.

Dengan adanya kejelasan dari pemerintah, Yudha berharap formasi pengangkatan guru honorer jadi P3K ini ditarik ke pusat dan dilakukan pengangkatan oleh Kemendikbudristek.

“Karena ada di beberapa daerah yang pemdanya tidak ada formasi guru honorer untuk diangkat jadi P3K. Nah, kami ingin formasi ini diambil alih oleh pemerintah pusat, khususnya Kemendikbudristek,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedatangan para guru honorer.

Menurutnya, saat ini Kemendikbudristek membuka 419.146 formasi bagi guru honorer dalam seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun ini.

“Formasi P3K, secara keseluruhan 2,3 juta kuota di seluruh instansi pemerintah, dari jumlah tersebut ada 419.146 formasi guru honorer ditambah usulan tendik 82 ribu yang akan diangkat jadi ASN P3K di 2024,” papar Nunuk.

Untuk status guru honorer, Nunuk menjelaskan, hingga saat ini Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim sedang berusaha untuk menarik ke pusat.

“Bapak menteri masih berusaha, jika formasi ini ditarik ke pusat, harus diubah Undang-undangnya dan mencari celah di dalam salah satu pasal. Sebab, saat ini masih menggunakan UU otonomi daerah,” kata Nunuk.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya