Berita

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir/Ist

Politik

Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Muara Enim, Ini Alasannya

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 22:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sorotan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali atas dugaan penyalahgunaan anggaran dinas terus mengalir deras dari kelompok masyarakat.

Menurut Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, sebaiknya Pj Bupati Muara Enim tersebut segera dievaluasi dari jabatannya bahkan dicopot.

"Saya meminta Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk segera mencopot Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali. Alasanya, dia telah menjadi sorotan publik karena diduga terindikasi korupsi," kata Sekjen Matahukum, Rabu (28/2/).


Lebih lanjut, dijelaskan Mukhsin, bahwa seorang pejabat publik terlebih dia Pj Bupati bila sudah terindikasi korupsi.

Maka, kata dia, patut diduga pejabat tersebut bermental korup yang tidak pantas menduduki jabatan itu.

"Masih Pj aja sudah terindikasi dugaan korupsi, apa lagi nanti bila jabatan Pj ini tetap dijabat bisa saja perilaku korup ini tetap terjadi. Maka itu, sebaiknya Pj bupati tersebut segera dicopot dari jabatannya oleh Mendagri agar Pj tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan antar waktu," jelas Mukhsin.

Masih kata dia, seharusnya sebelum Ahmad Rizali diangkat Pj Bupati oleh Mendagri, bisa diketahui latar belakangnya termasuk rekam jejaknya, apakah dia bermasalah atau tidak.

"Setelah dilantik oleh Mendagri, malah muncul adanya indikasi dugaan korupsi dari Pj Bupati Muara Enim. Hal ini menjadi kegagalan Mendagri dalam menyeleksi rekam jejak seorang Pj yang tidak bersih dari dugaan tindak pidana korupsi," bebernya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK Nusantara juga telah melaporkan Pj Bupati Muara Enim, Dr Ahmad Rizali ke Kemendagri terkait dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (19/2) kemarin. KPK Nusantara berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya