Berita

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna/RMOLJabar

Nusantara

Tiga ASN Jabar Dipecat Tidak Hormat Gegara Punya KTA Parpol

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat diberhentikan dengan tidak hormat lantaran memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan, kepemilikan KTA parpol ini sama saja melanggar netralitas ASN.

“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan. ASN kan tidak boleh pegang KTA partai," kata Sumasna di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2).


Dikatakan Sumasna, KTA parpol digunakan para ASN untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024.

Berkaitan dengan temuan tersebut, BKD Jabar pun langsung melaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"BKN kemudian merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” tambahnya sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selain 3 oknum tersebut, BKD juga memberikan sanksi sedang kepada satu ASN karena terbukti melanggar netralitas dengan mengunggah salah calon presiden di media sosial.

“Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, terus turun ke KASN. Nah KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang,” turur Sumasna.

Adapun sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, bahkan hingga penurunan pangkat. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya