Berita

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal TNi Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2)/RMOL

Pertahanan

Diberi Kehormatan Jenderal Bintang 4, Prabowo Disandingkan dengan SBY Hingga MacArthur

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Pemberian pangkat tersebut sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Terkait itu, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, Menhan Prabowo Subianto resmi naik pangkat menjadi Jenderal TNI penuh.


"Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen)," ujar Nuning akrab disapa dalam keterangannya Rabu (28/2).

Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut Prabowo tak lagi berdinas di TNI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden ke-3 RI BJ. Habibie pada 20 November 1998.

"Pemberian kenaikan pangkat menjadi Bintang 4 ini juga pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," jelasnya.

Di sisi lain, menurut Nuning, kenaikan pangkat kehormatan juga lazim diberikan oleh militer di beberapa negara.

Menurut dia, enaikan pangkat kehormatan diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.

“Jenderal Douglas MacArthur sempat pensiun Bintang 3 tahun 1937 ketika bertugas di Filipina. Kemudian dinas aktif kembali tahun 1941 ketika Amerika Serikat (AS) berperang melawan Jepang. Dinaikkan pangkat menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5,” jelasnya lagi.

“Harapan saya ke depan, Prabowo mengemban kenaikan pangkatnya dengan bijaksana dan banyak memberi kemanfaatan bagi bangsa dan negara,” pungkas Nuning.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap alasannya memberikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat ke Menhan Prabowo Subianto.

Jokowi mengatakan pangkat itu sebagai bentuk penghargaan. Menurutnya, Prabowo telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarir di militer.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya